UANG DANA DESA UNTUK FOYA FOYA KADES SARUDIN MENDEKAM DI JERUJI BESI

/ 24 Januari 2020 / 1/24/2020 10:21:00 AM
DOK : MPW

POLRES LAHAT–POLICEWATCH.- Sarudin (45) menggelapkan uang dana desa untuk berfoya foya dan membayar hutang terpaksa mendekam di jeruji besi sel tahanan Polres Lahat. Salah satu oknum Kades, ini ditangkap karena melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun anggaran 2017 sebesar Rp 576.310.328, dari total anggaran Rp 753.481.000, Kamis (23/01/2020).

Kapolres Lahat, AKBP Irwansyah didampingi Kasat Reskrim, AKP Hery Yusman dan Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto membenarkan penangkapan tersangka, dari informasi masyarakat yang tertuang dalam bukti laporan : LP/A-145NIII/2019/SUMSEL/RES LAHAT, Tanggal 22 Agustus 2019.

“Proses penyidikan tentang kasus ini terbilang, cepat dan akurat. Karena LP baru masuk pada bulan Agustus 2019 lalu, artinya hanya dalam kurun waktu lebih kurang empat bulan, berkas perkara dan penyidikan penetapan tersangka sudah selasai,” ujar Irwansyah, saat press release di Polres Lahat.

Dikatakan Irwansyah, tersangka mendapat kucuran DD sebesar Rp 753 juta. Dari sejumlah dana APBN, dipergunakan tersangka Pembangunan RAM, tani, tembok penahan, jembatan dan plat duecker hanya sebesar Rp 200 juta.

“Jadi patut diduga yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab ada beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan secara maksimal, sehingga masyarakat mengeluh,” tambah Kapolres Lahat.
Jadi awalnya, lanjut Irwansyah, laporan dari Inspektorat masuk ke Polres Lahat, mengatakan kerugian baru ditemukan sekitar Rp 300 juta. Namun, setelah dilakukan lidik lebih mendalam, audit secara rinci ternyata kerugian negara meningkat menjadi lebih dari Rp 576 juta.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipergunakan untuk bayar hutang dan berfoya-foya saja. Saat itu, yang bersangkutan masih aktif sebagai Kades Gedung Agung,” ungkapnya.

Dikarenakan tersangka kooperatif, ketika dipanggil Unit Pidkor sebagai saksi, lalu penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan ditahan.

Sementara, Kanit Pidkor, Ipda Hendra Tri Siswanto didampingi Brigadir Jyme, usai press release langsung bertolak ke Kejaksaan Negeri Lahat untuk melimpahkan berkas.

“Langsung kita limpahkan, sekaligus pemeriksaan kesehatan tersangka,” tukas Ipda Hendra.

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini