Halaman Gedung KPK |
JAKARTA, POLICEWATCH.NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi
mendapat dukungan kekuatan tambahan dalam mengusut perkara dugaan suap terkait
dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia. Dukungan ini datang dari
dunia internasional dengan disepakatinya Deferred Prosecution Agreement (DPA)
antara Serious Fraud Office (SFO) dengan Airbus SE.12/02/2020
Berdasarkan kesepakatan ini, SFO bersedia menunda proses
penuntutan pidana terhadap Airbus SE. Syaratnya, Airbus SE bersedia bekerja
sama penuh dengan penegak hukum dengan mengakui perbuatan, membayar denda, dan
melakukan program reformasi dan tata kelola perusahaan.
Dalam DPA disebutkan Airbus SE bersedia membayar denda
sejumlah 991 juta Euro kepada Pemerintah Inggris. Jumlah tersebut adalah bagian
dari kesepakatan global sebesar 3,6 miliar Euro yang akan dibayarkan Airbus SE
kepada Pemerintah Inggris, Perancis, dan Amerika Serikat.
Kesepakatan DPA merupakan hasil penyidikan yang dilakukan
SFO terhadap dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh Airbus SE kepada
pejabat-pejabat yang ada di 5 yurisdiksi: Indonesia, Sri Lanka, Malaysia,
Taiwan, dan Ghana pada kurun waktu 2011-2015. Di Indonesia, penyidikan yang
dilakukan SFO sejalan dengan proses penanganan perkara Garuda yang dilakukan
KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi SFO dan penegak
hukum lain di Inggris atas kesepakatan ini. Sejak awal menangani perkara dugaan
suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT. Garuda Indonesia, KPK telah
bekerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara terkait, di
antaranya SFO Inggris dan CPIB Singapura.
KPK yakin DPA akan memperkuat alat bukti dalam penyidikan
dan penuntutan perkara dugaan suap terkait dengan pengadaan mesin pesawat PT.
Garuda Indonesia. Pasalnya, dalam dokumen Approved Judgement dan Statement of
Facts yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari DPA, terdapat uraian
fakta terkait dugaan pemberian suap kepada Pejabat PT. Garuda Indonesia.
Fakta tersebut sudah sejalan dengan fakta-fakta yang
ditemukan pada penanganan perkara Garuda oleh KPK. Saat ini terdakwa Emirsyah
Satar dan Soetikno Soedarjo sedang menjalani proses persidangan dan tersangka
HDS (Direktur Teknik PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012) masih dalam
proses penyidikan.
Reporter : Bambang.MD