Majelis Hakim Sebutkan 25 Anggota DPRD Muara Enim Terima Uang Suap Fakta Persidangan

/ 25 Februari 2020 / 2/25/2020 11:49:00 PM

Breaking News
DOK :MPW

 11 ANGOTA DPRD  DIHADIRKAN BERSAMAAN RAMLAN SURYADI DAN EDIYANSYAH UNTUK DIKONFROTIR 
PALEMBANG - POLICEWATCH.NEWS - Sidang dilanjutkan pukul 19.00 Wib yang menghadirkan 11 anggota DPRD Diantaranya Indra Gani, Mardalena, Marsito, Umam Fajri, Chairul, Eksa, Muhardi, Faisal Anwar, Mardiyansyah, Ishak Juarsyah, Fauzi, Dari ASN Kepala Bappeda Ramlan Suryadi sebelumnya menjabat Plt.Kadis PUPR, Dan Ediyansyah Staff Elfin Mochtar, Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erma Suharti, anggota Abu Hanifah dan Junaidah.

Sedangkan Jaksa Penuntut Umum KPK hadir 2 orang yaitu MD.Ridwan dan Roy. Dihadirkan juga Terdakwa Elfin Muchtar didampingi Pengacaranya Gandi Arius. SH Sidang lanjutan ini anggota majelis hakim Junaidah membeikan peringatan agar jaksa penuntut umum kelima anggota DPRD agar disidik untuk dijadikan terdakwa, dikarenakan sejumlah saksi diranya hakim selalu tidak tahu pertanyaan dari hakim,

Hakim Junaidah menanyakan saksi sdr .Eksa dipanggil untuk hadir disini selaku apa tanya hakim dijawab saksi "  Menyangkut Korupsi kata saksi.

Dan kesempatan itu juga satu persatu ditanya hakim Junaidah sdr. Magdalena ada nggak " proyek aspirasi dijawab "  tidak ada,  terkait proyek 16 paket di PUPR dijawab "  saksi tahu yang mulia dijawab Magdalena dari Fraksi PKS,

Sedang sdr, Khairul ditanya hakim saya jarang masuk kerja ke kantor DPRD " yang mulia jadi ditanya hakim hanya makan gaji dan ditanya soal ada uang pemberian terdakwa berupa uang dalam kantong keresek oleh saksi tidak menerima.

sdr kenal nggak sama Ramlan dijawab "Kenal chatingnya itu ditanya hakim khairul " tidak tahu yang mulia

Eksa ditanya Arga saya peringatkan sdr.sebagai saksi ditangan kiri ada banyak kepalsuan dan sdr.Jujur saja kata " Hakim Junaidah benar sdr. Menerima uang dari Arga 200 juta tidak menerima dijawab " saksi

mawardi jam 09.00 malam jam 12.00 siang sdr.ketemu Ediyansyah menerima uang kata saksi masukan saja dan hakim selanjutnya memanggil Ediyansyah untuk maju kedepan saya kenal dengan Edi Umang

Ediyansyah menjelaskan dihadapan hakim bahwa saya disuruh Elfin mengantarkan uang untuk Muhardi sekutar pukul 11 00 wib dirumah makan srikandi, saksi menggunakan mobil Honda CRV warna putih, Disuruh ditaruh dibangku dan dibuka menggunakan remote

Ketua Majelis Hakim Erma Surhati membacakan dalam BAP Bahwa 25 anggota DPRD Muara Enim Terima uang dari terdakwa

Berikut nama - nama yang merima fee proyek  disebut oleh majelis hakim dalam fakta persidangan selasa (25/2/2020 ) di PN.Tipikor Palembang sidang digelar mulai pukul 10.00 wib hingga pukul 22.00 wib diantarnya :

1. Indra Gani sebesar Rp.300 juta sebelum pileg dan Rp 150 juta setelah pileg. 
2. Ishak Juarsah Rp.300 juta sebelum pileg 
3. Hendly sebelum pileg Rp.90 juta 160 juta sesudah pileg 
4. Darain 200 juta
5. Ari Yoga Setiadi 200 juta sesudah pileg 
6. Ahmad Reo Kusuma 200 juta sesudah pileg
7. H Marsito sebelum pileg 200 juta (15 April 2019).
8.Magdalena 200 juta sebelum pileg , 
9. Umam Fajri 200 juta sesudah pileg, 
10. Wiliam Husin 200 juta sesudah pileg
11. Mardiansyah 200 juta sesudah pileg, 
12. Faizar Anwar 500 juta sebelum pileg ,
13. Eksa Heriawan 200 juta sebelum pileg,
14. Muhardi 250 juta sebelum pileg,
15. Akhmad Fauzi 200 juta sebelum pileg
16. Fitriansyah 200 juta sebelum pileg, 
17. Agus firmansyah  100 sebelum pileg
18. Subhan 200 juta setelah pileg, 
19. Irul 200 juta sesudah pileg, 
20. Erizon 200 sesudah pileg , 
21. Cik Melan 200 juta setelah pileg, 
22. Samudra Kelana 200 juta sebelum pileg
23. Misran 200 juta setelah pileg, 
24. Tiardi 200 juta sebelum pileg dan 
25. Vera Erika 200 juta sebelum pileg.

Sidang Terbuka untuk umum sejumlah awak media tv.cetak dan online hadir dalam sidang untuk liputan
Repirter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini