TERKAIT KASUS PENGHINAAN DIRINYA DI MEDSOS, WALIKOTA SURABAYA TELAH CABUT LAPORANNYA

/ 10 Februari 2020 / 2/10/2020 11:36:00 AM
DOK : MPW


SURABAYA, POLICEWATCH,-  Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah mencabut laporan penghinaan atas dirinya melalui media sosial oleh Zikria Dzatil.

Namun hingga kini, warga Bogor tersebut (Zikria Dzatil) masih mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya.

Bagaimana dengan penangguhan penahanan Zikria, Apakah dalam tahap proses dikabulkan atau belum bisa dikabulkan?

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengaku pihaknya belum bisa memberikan penangguhan, Untuk penangguhannya kita pertimbangkan," kata Sudamiran.

Tak hanya itu, Sudamiran menyebut pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk memutuskan apakah kasus ini akan dilanjutkan atau tidak, Namun sembari menunggu hal ini, Zikria masih tetap ditahan, akan kita laksanakan gelar perkara untuk kelanjutan kasus itu," tandasnya.

Sudamiran mengatakan ada tahapan gelar perkara yang harus dilalui sebelum Surat Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan, semua harus melalui gelar perkara.

Kita dari lidik ke sidik gelar perkara, penentuan tersangka gelar perkara, penahanan gelar perkara, penghentian gelar perkara, ada atau tidak ada (bukti) ya tetap kita lakukan gelar perkara," tandasnya.

Apalagi, jelas dia, pasal yang menjerat pasal 27 ayat (3) nya itu merupakan delik aduan, Kalau delik aduan menurut ketentuan hukum, apabila pengadu mencabut, dapat dihentikan demi hukum," imbuhnya.

Namun, Zikria juga dijerat pasal 28 UU ITE yang merupakan delik murni, Hal inilah yang membuat pihaknya tak bisa langsung membebaskan Zikria, meski laporan pengaduannya telah dicabut Risma.

"Tapi pasal 28 delik murni. Nanti tunggu gelar perkara," pungkasnya.

Reporter ; (Gus)
Komentar Anda

Berita Terkini