A2PN RENCANA GELAR AKSI DEMO DALAM SIDANG KASUS KORUPSI DI PN.TIPIKOR PALEMBANG

/ 1 Maret 2020 / 3/01/2020 04:02:00 PM
Dok : MPW

 4 OKNUM ASN PUPR DIDUGA TERIMA FEE PROYEK 
KEPADA KPK MINTA DITANGKAP

PALEMBANG, POLICEWATCH.NEWS  – Menyikapi adanya perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada sejumlah pejabat di Kabupaten Muara Enim, tentang 16 paket Proyek Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, masih terus menimbulkan tanda tanya besar bagi Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), karena hingga sekarang perkara seperti jalan ditempat, tanpa ada tindak lanjut yang pasti, ujar " Ing Suwardi aktivis anti korupsi sumsel kepada policewatch.news ditemui di PN di palembang (25/2)

LSM A2PN Akan menggelar aksi demo di PN.Tipikor Palembang pada tanggal (3/3/2020) surat pemberitahuan untuk aksi demo sudah kita layangkam Poltabes Palembang terang " Korak Ing Suwardi kepada policewatch.news minggu (1/3)

Senada juga dikatakan oleh Panji Krisna kordinator lapangan kami mendesak KPK untuk 4 oknum ASN PUPR segera dijadikan tersangka aksi akan menurunkan masa jumlah 40 orang dari gabungan organisasi anti korupsi, yang jelas selasa kami turun ke jalan untuk mendukung KPK dalam persidangan di PN.TIPIKOR Palembang agar 4 oknum ASN segera diterapkan tersangka.

Imbunya “Ya, kami menilai KPK masih tebang pilih menentukan sikap. Ada yang tertangkap tangan, ditetapkan sebagai tersangka, sebagai terdakwa, ada sebagai saksi, bahkan ada juga yang memenuhi kriteria tersangka dan dia sudah mengakui perbuatannya serta mengembalikan uang ke negara.

Namun, sangat disayangkan, sampai sekarang tidak ada tindaklanjut dari KPK,” terang Ketua Aliansi Anti Perampok Negara (A2PN), Ing Suardi didampingi Sekretaris, Panji ketika diwawancarai awak media belum lama ini, rencana kami selasa menggelar aksi di PN.Tipikor mendesak kepada Jaksa KPK untuk menetapkan oknum ASN di PUPR Muara Enim diduga terima aliran dana fee proyek seperti apa yang diungkapkan dalam fakta persidangan oleh Robi Okta Palevi yang kini divonis 3 tahun penjara, terdakwa Elfin Muchtar bahkan Saksi dari Ediyansyah yang dihadirkan dalam persidangan di PN.TIPIKOR Palembang tegas " Suwardi.

Dijelaskan lagi Meskipun, sudah ditetapkan sebagai saksi, adanya pengakuan serta pengembalian uang yang telah dilakukan, harusnya penyidik sudah bisa menetapkan keempat pejabat PNS Dinas PUPR Muara Enim tersebut sebagai tersangka.

“Ada empat pejabat yang kami maksud disana, tiga diantaranya sempat mengikuti Asesmen untuk menjadi Kepala Dinas Kabupaten Muara Enim. Mereka ini menurut aturan yang ditetapkan, tidak boleh menerima sejumlah uang, karena sudah digaji negara. Ini mereka berani menerima uang sebagai fee / ucapan terima kasih,” tambahnya.

Keempat orang yang dimaksud, tidak lain Kabid Transportasi Jalan dan Jembatan, Ilham Yaholi, Staff Bidang Jalan dan Jembatan, Muhammad Yusuf, Kabid Drainase dan SDA, Hermin Eko dan Sekretaris Dinas PUPR Kabuaten Muara Enim, Idris.


Sekedar mengingat Kasus ini mencuat adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK-RI yang menyeret Bupati Muara Enim priode 2018-2023, serta sejumlah pejabat termasuk 25 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Dugaan korupsi berjamaah, tentang 16 paket proyek dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang berasal dari dana aspirasi DPRD senilai Rp 130 miliar, dengan iming-iming komitmen fee 15 persen dari penyuap terpidana Robby Okta Fahlevi, sudah divonis 3 tahun penjara kini mendekam di lapas Pakjo Palembang

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini