![]() |
Dok: MPW |
Muara Enim.Police WatchNews,-Tokoh masyarakat Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim. Irin 57 tahun, untuk kedua kalinya kembali mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim, Selasa (26/11/2019).
Kedatangan Irin dan rombongan didampingi Ketua Lembaga Gerakan Anti Korupsi (L-GAK) Kabupaten Muara Enim yang juga diliput secara khusus oleh Jurnalis Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim.
Dijelaskan Irin kedatangan mereka ke kejaksaan Negeri Muara Enim kali ini sama seperti sebelumnya yakni mengantarkan pengaduan tambahan mengenai adanya dugaan penyelewengan Dana Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim.
“Kita datang ke kejaksaan Negeri Muara Enim, kembali ingin menyampaikan pengaduan tambahan terkait dugaan adanya penyelewengan dana desa Padang Bindu Kecamatan Benakat ” Ujar Irin, saat diwawancarai media ini di Kantor Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Muara Enim.
Kami warga Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat, meminta agar kasus yang kami sampaikan ini dapat ditindak lanjuti secara konkrit. “Karena bila pengaduan ini dianggap sepeleh, atau terkesan jalan ditempat tidak tertutup kemungkinan masyarakat desa Padang Bindu akan mengadakan unjuk rasa ke kejaksaan dan Pemkab Muara Enim, ” Kata Tokoh yang masih bersemangat tinggi ini.
Irin juga menjelaskan kali ini, pengaduan mereka ini juga akan disampaikan kepada Bupati Muara Enim, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Kapolres Muara Enim dan Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
Sementara itu dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, Palito, mengatakan kalau pihaknya tetap akan memproses semua pengaduan yang masuk, termasuk pengaduan dari warga Desa Padang Bindu Benakat. Namun hendaknya pihak pelapor harus tetap bersabar.
” Semua pengaduan yang masuk ke Kejaksaan Negeri Muara Enim tetap akan kita proses, termasuk pengaduan dari warga Desa Padang Bindu Benakat, namun harus bersabar. Semua akan diproses sesuai prosedur ” Terang Palito. (Hr/Tim)