Maklumat Kapolri Sudah Disebar di Berbagai Titik, Polres Bangkalan Tidak Terbitkan Ijin Keramaian

/ 24 Maret 2020 / 3/24/2020 11:51:00 PM
DOK :MPW



BANGKALAN, POLICEWATCH,-  Virus Corona atau Covid-19 sudah semakin membahayakan. Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 diterbitkan setelah mempertimbangkan situasi nasional terkait cepatnya penyebaran Covid-19. Menindaklanjuti hal tersebut, Polres Bangkalan menginstruksikan kepada seluruh polsek jajaran untuk menyebar dan menempelkan maklumat tersebut di pusat-pusat keramaian.

Seperti yang diutarakan langsung pada hari ini Senin (23/03/2020), secara langsung Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H. memerintahkan untuk polsek jajaran menyebarkan Maklumat Bapak Kapolri di kawasan pecinan, pasar modern dan tradisional, dan tempat ibadah.

"Sesuai dengan maklumat Kapolri tersebut, maka sejak Maklumat diterbitkan Polres Bangkalan selaku pihak keamanan yang berwajib menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan itu meliputi kegiatan sosial, budaya, keagamaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan. Selain itu, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, pasar malam, pameran, unjuk rasa, hingga resepsi keluarga.

"Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus populi suprema lex esto)," tegas AKBP Rama. Karena itu, lanjutnya, Polres Bangkalan memperketat pelayanan perijinan dan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

"Kami tidak terbitkan kalau ada orang ijin keramanan, sampai waktu yang belum ditentukan," lanjut AKBP Rama. AKBP Rama juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak panik, serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, dan mengikuti informasi dan imbauan resmi dari pemerintah.

"Tidak menimbun kebutuhan sembako dan tidak terpengaruh dengan turut menyebar berita-berita tidak jelas yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat," pungkas Alumnus Akpol tahun 2001 tersebut.

Pada poin terakhir Maklumat tersebut menegaskan bahwa apabila ditemukan perbuatan bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber     : Humas Res Bangkalan
Pewarta    : Bagus
Komentar Anda

Berita Terkini