PUTUSAN MAJELIS HAKIM PN sintang,6 Orang Peladang di nyatakan bebas.

/ 11 Maret 2020 / 3/11/2020 08:31:00 AM


dok : policewatch

SINTANG KALBAR, POLICEWATCH.NEWS, -  Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang yang telah memutuskan bebas, terhadap ke enam peladang yang didakwa karena membakar ladang pada tahun 2019, keputus Madhelis Hakim ini disambut gembira oleh ribuan masyarakat Dayak yang mengawal peroses persidangan tersebut, Senin (09/03/2020).

Sekretaris Jendral Majelis Adat Dayak Nasional Yakobus Kumis saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, bahwa hari ini gong keadilan telah berbunyi dimana para majelis Hakim telah memutuskan ke enam peladang yang dihadapakan ke meja persidangan telah dinyatakan bebas.

Dirinya sangat berterima kasih kepada seluruh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Sintang yang telah menegakan keadilan sesuai dengan hati nuraninya.

“Saya berterima kasih kepada Kapolri dan Wakapolri, Kepada Kapolda, Kapolres, Kepada Pangdam XII Tanjung Pura Kepada Dandim karena dandim mengatakan bahwa peladang tidak boleh dijerat hukum, kepada Danrem 121 Abw juga kepada Pengadilan Negeri Sintang,” ujar Yakobus. (TD-team) 
Komentar Anda

Berita Terkini