Sidang Bupati Muara Enim Non Aktif di Tunda 2 Minggu.Terkait Virus Corona"

/ 17 Maret 2020 / 3/17/2020 11:05:00 PM
DOK : MPW


PALEMBANG,PoliceWatch.News,-   Sidang dugaan gratifikasi 16 paket proyek senilai Rp132 miliar yang menjerat Bupati non aktif Muara Enim yakni Ahmad Yani dan PPK dinas PUPR Elfin MZ Muchtar serta terpidana Robi, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kls I A Khusus Palembang, Selasa (17/3/2020).

Sidang dengan agenda mendengarkan dua saksi dari pihak terdakwa Ahmad Yani, 1. Dodi hamidi, warga Muaraenim, bekerja sebagai karyawan honorer bagian protokol di Pemkab Muaraenim, 2. Iwan Kurniawan, tinggal di Muaraenim, dan kerja sebagai seorang dosen di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum di Yayasan Kerasan Muaraenim.

Kepada majelis hakim saksi Iwan Kurniawan  mengatakan, pihaknya mengenal Ahmad Yani Bupati Muara Enim non aktif sejak ia bertugas dikantor DPRD Muara Enim.

"Saya kenal dengan Pak Bupati Muara Enim sejak saya kerja dikantor DPRD Kabupaten Muar Enim," jawab saksi kepada Hakim

Ia mengenal Ahmad Yani saat ia bekerja sebagai relawan bakti sosial di Muara Enim.

"Dari sanalah saya mengenal Bupati Muara Enim non aktif," katanya

Hakim menanyakan kepada saksi Iwan mengenai mobil merek tata, menurut Iwan, mobil tata tersebut digunakan ia untuk bakti sosial kedesa - desa di Muara Enim.

"Saya diperintah reza ajudan pak bupati untuk menggunakan mobil tersebut, untuk mengantarkan barang - barang atau sembako untuk kegiatan sosial," jawabnya

Sementara itu JPU KPK Roy Riady, mengatakan, dalam persidangan sesuai permintaan Kuasa hukum terdakwa Ahmad Yani, meminta sidang kasus suap bupati Muara Enim non aktif ditunda. Hal ini dikarenakan virus Corona.

"Dari itu sidang Ahmad Yani ditunda sampai dua minggu, dalam sidang Ahmad Yani ini kami juga meminta ke majelis hakim agar di persidangan Ahmad Yani nanti usai digelar sidang saksi meringankan (adecart) dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terdakwa. Dan Hakim mengabulkannya," jelas JPU

Ketua Majelis Hakim, Erma Suharti SH MH, mengatakan, sidang bakal digelar dua Minggu lagi atau tanggal 30 Maret 2020

"Terkait virus Corona, kita menunda sidang sampai dua minggu," kata majelis hakim
(Hr)
Komentar Anda

Berita Terkini