Dengan Sikap yang Arogan, Kasi ekbang pemdes Cipinang Tuding Wartawan tidak berhak bahas detail RAB

/ 12 April 2020 / 4/12/2020 01:51:00 AM




Majalengka POLICEWATCH,- Keterbukaan Informasi publik telah di atur. dan Undang-undang tentang keterbukaan informasi publik itu mengamanatkan untuk setiap warga negara wajib secara bebas tanpa diskriminasi maupun di intervensi keinginannya guna memperoleh informasi.

Sejak awal dari proses perencanaan Musrembang di Dusun melibatkan unsur pemangku kepentingan dan Stakeholder yang ada itu untuk apa ? Hal ini bertujuan agar masyarakat dengan aspirasi mereka boleh menyampaikan kepada pemerintah terhadap apa yang dibutuhkan.

Wartawan mempunyai peran meneruskan informasi kepada masyarakat luas tentang pengalokasian dana desa, sebagai pilar ke empat demokrasi tugas wartawan sebagai penyeimbang dan kontrol sosial, bukan hanya memberitakan tentang profile pembangunan desa, itu normatif dan subjektif sesuai kepentingan, berbeda dengan tugas jurnalistik untuk melakukan kontrol atas uang rakyat yang di salurkan melalui program dana desa, karena sifat nya kritik jika benar ada di temukan nya ada ketidakwajaran.

Kasi ekbang pemerintahan Desa Cipinang, Nono sumarno terkesan pongah dan arogan dengan mengatakan bahwa jika membahas detail RAB (rancangan anggaran biaya) itu bukan kewenangan wartawan melainkan inspektorat

" saya tanya! Mana legalitas nya dulu, sesuai engga dengan pertanyaan itu( RAB) kalo mau menanyakan
Sesuai dengan itu (RAB) inspektorat pak! Ya betul kan " kata nono pada rabu,(8/4/2020)

masih kata Nono, jika membahas yang detail-detail soal RAB bukan ranah wartawan tapi inspektorat " tambah nya

Nono sumarno di duga alergi dengan pertanyan pertanyaan sekitar RAB kegiatan proyek desa tentang rehabilitasi jalan desa di blok pahing, luas volume 1939m2 dengan nilai Rp 337.365.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).
Rehabilitasi jalan desa di blok pahing, luas volume 1939m2 dengan nilai Rp 337.365.000 (tiga ratus tiga puluh tujuh tiga ratus enam puluh lima ribu rupiah).

bahkan menuding bahwa wartawan yang mewawancarai nya hanya niat dan motif ingin uang.

"  ya saya jawab tapi gak.semua media seperti ini pak,..Inti nya uang, saya juga tau, intinya uang, semua media " ketus nya

Sebelumnya policewatch.news  membuat berita investigasi dengan judul " luar.biasa! Begini cara pemdes cipinang di duga cari keuntungan dari proyek dana desa

 estimasi atas nilai pagu proyek dengan luas volume pembangunan rehab jalan desa tersebut dengan acuan SBD (standar belanja daerah) tentu nya.setelah di kurangi pph/ppn 11.5% dan di bagi luas volume, di temukan harga /m2 rehab jalan tersebut di angka Rp 153.000/m2 sedangkan standar dinas bmck  adalah.        Rp 110.000/m2,  ada selisih Rp 33.000/m2 dan jika di kalikan dengan jumlah luas volume 1939m2 maka  di sinyalir kuat ada kelebihan anggaran sekitar Rp 63.987.000

Sikap oknum perangkat desa cipinang tersebut tentu menjadi preseden buruk untuk kemitraan desa dengan wartawan,

pemerintahan desa tidak perlu anti kritik atau pun alergi jika ada wartawan yang menanyakan sekitar pembangunan desa, karena intruksi presiden sendiri dana desa wajib di kawal, jadi semua orang berhak mengawasi, menuduh wartawan selalu ujung ujung nya duit adalah perbuatan yang melecehkan profesi wartawan, oknum tersebut bisa di di anggap melanggar UU pers no 40 tahun 1999 yaitu menghalang halangi tugas jurnalistik dan penghinaan profesi (Tim)  
Komentar Anda

Berita Terkini