Red, POLICEWATCH,- Pandemi Virus COVID 19 membuat perekonomian global, termasuk
Indonesia menjadi lesu. Kondisi ini juga mempengaruhi arus kas perusahaan atau
pengusaha yang akhirnya kesulitan membayarkan hak-hak karyawan, termasuk upah
setiap bulan dan tunjangan hari raya (THR)
Apakah pekerja yang dirumahkan berhak mendapat upah setiap
bulannya ?
Definisi pekerja dapat kita lihat dalam Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 1 angka 3 yang berbunyi:
“Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.”
Jadi Pekerja yang melakukan kerja berhak mendapatkan upah,
Namun bagaimana dengan Pekerja yang mengalami dirumahkan oleh perusahaan atau
pengusaha kondisi ditengah Pandemi COVID 19.
Pekerja yang mengalami dirumahkan tidak dapat melakukan
pekerjaan bukan karena kesalahannya, melainkan kebijakan sepihak dari
perusahaan atau pengusaha. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1)
UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Pasal 93
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan
pekerjaan;
Penjelasan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang
berbunyi:
Pasal 93
(1) Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku
untuk semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan
tidak dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Jadi ketentuan Pekerja yang tidak melakukan pekerjaan tidak
mendapatkan upah adalah TIDAK BERLAKU, apabila pekerja yang bersangkutan tidak
dapat melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Tunjangan Hari Raya wajib diberikan oleh Pengusaha kepada
pekerja sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administratif Peraturan Pemeritah
Nomro 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pasal 8
(1) THR Keagamaan wajib diberikan Pengusaha kepada Pekerja/
Buruh.
Selain itu Pengusaha yang tidak membayarakan THR kepada
Pekerja, maka dapat dilakukan pengaduan kepada Pengawas Ketenagakerjaan
Kementrian Tenaga Kerja sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) Peraturan
Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi
Administratif Peraturan Pemeritah Nomro 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Adapun Langkah Hukum yang dapat dilakukan jika Upah dan THR
Pekerja tidak dibayarkan oleh Perusahaan atau Pengusaha sebagai berikut:
- Pertama, Penyelesaian melalui Perundingan Bipartit merupakan
perundingan antara pekerja dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan
hubungan industrial, penyelesaian melalui perundingan bipartit wajib diupayakan
terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2004
tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
- Kedua, Penyelesaian melalui Perundingan Tripartit merupakan
penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh
Mediator yang berasal dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 1 angka 11 UU PPHI.
- Ketiga, Penyelesaian melaui Pengadilan Hubungan Indsutrial
merupakan upaya yang ditempuh oleh pekerja/pengusaha melalui mekanisme
mengajukan gugatan kepada pengadilan hubungan Industrial sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 UU PPHI.
Dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara
pekerja dan pengusaha sebaiknya menyelesaikan melalui musyawarah mufakat,
karena antara pekerja dan pengusaha merupakan hubungan yang saling membutuhkan
satu sama lain. sehingga pengusaha membutuhkan pekerja dan juga sebaliknya.
Hubungan yang harmonis antara pekerja dan perusahaan akan
membuat perusahaan semakin maju dan pekerja semakin sejahtera.
Bila anda ingin berkonsultasi lebih lanjut terkait
Perjanjian Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau ingin mendapatkan
analisa hukum terkait persoalan hukum yang anda hadapi, ataupun membutuhkan pendampingan Hukum segera hubungi kami LBH Media POLICEWATCH di kontak Whatsapp 081283222280 atau email: irfanmpp@gmail.com nanti akan ada Tim yang Tergabung di LBH Media POLICEWATCH membantu persoalan anda.
Red-Policewatch