SEKDA MUARA ENIM : TERKAIT RAMLAN SURYADI "KITA MASIH MENUNGGU PROSES HUKUM " DULU BELUM BISA DIGANTI

/ 27 April 2020 / 4/27/2020 07:45:00 PM
Sekda Muara Enim Hasannudin 


MUARA ENIM| POLICEWATCH, Paska ditangkapnya Kepala Bappeda Muara Enim, Ramlam Suryadi minggu (26/4/2020) di kediamanya di Citra Grand City Palembang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Muara Enim, Hasannudin saat dikonfirmasi policewatch.news senin (27/4/2020) melalui pesan WA, " Ass pak sekda selamat menunaikan ibadah puasa ijin pak sekda penangkapan ASN RS kepala Bappeda oleh KPK minggu (26/4) kekosongan kepala bappeda utk sementara dijabat sekretaris atau masih menduduki jabatan RS Mohon klarifikasinyo pak sekda agar beritanyo berimbang mks atas kerjasamanyo bambang.md policewatch.news "


Ini jawaban pak Sekda Hasanndin melalui pesan WA senin (27/4/2020) " 

Waslm wrwb... sampai saat ini blm ado pemberitahuan resmi dr manapun terkait dengan pemberitaan ini, oleh karena itu kt lom biso ambil langkah apapun termsk utk penggatian sementara yg dimaksud, kito tunggu dulu bae

Sebelummya minggu (26/4/2020) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melakukan penangkapan terhadap Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR, dikediamanya di Citra Grand City dan Ketua DPRD Lahat, Aries HB, dibekuk dikediamanya di Pakjo, 


Kasus ini terkait dari hasil pengembangan OTT Elfin Muchtar, dan Bupati Ahmad Yani non aktif, pada september 2019, proyek Dinas PUPR, senilai 123 milyar, yang dikerjakan oleh pemborong Robi Okta Palevi yang sudah divonis 3 tahun, sementara Ahmad Yani dituntut 7 tahun penjara, 

Sementara Ramlan Suryadi menikmati uang haram pemberian dari Robi Okta Palevi nelalui Elfin Rp 1.150.000.000, sedangkan Aries HB menerina fee proyek senilai 3,1 M.

Reporter  : Bambang.MD





Komentar Anda

Berita Terkini