Neta : Rencana Menkumham Yasonna H. Laoly " Membebaskan Napi Koruptor " Akan Ciderai Rasa Keadilan

/ 5 April 2020 / 4/05/2020 05:53:00 AM
Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane 


" Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar.



Jakarta , POLICEWATCH,-  Rencana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana kasus korupsi tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun hal tersebut membuat kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.

Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane melihat wacana pembebasan koruptor dengan alasan menghindari penyebaran virus corona (Covid-19)

Neta menambahkan, dari penelusuran pihaknya, kecil kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19. "Soalnya, dengan uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar. 

Sehingga satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta, Sabtu (4/4). Selain itu, para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima lantaran bisa membayar doktor pribadi.


Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja yang terindikasi terkena wabah corona.

 "Jika ada koruptor yang terindikasi terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru," sindir Neta

Pewarta : MRI




Komentar Anda

Berita Terkini