Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane |
" Soalnya, dengan
uang yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar.
Jakarta , POLICEWATCH,- Rencana Menkumham Yasonna H. Laoly membebaskan narapidana
kasus korupsi tidak hanya mencederai rasa keadilan, namun hal tersebut membuat
kepastian hukum dalam pemberantasan korupsi semakin absurd.
Begitu pandangan Ketua Presidium Indonesia Police Watch
(IPW), Neta S. Pane melihat wacana pembebasan koruptor dengan alasan
menghindari penyebaran virus corona (Covid-19)
Neta menambahkan, dari penelusuran pihaknya, kecil
kemungkinan napi koruptor kakap terkena Covid-19. "Soalnya, dengan uang
yang dimilikinya, selama ini mereka bisa "membeli" kamar.
Sehingga
satu kamar sel tahanan hanya dia sendiri yang menempati. Selain itu mereka
selalu bisa memesan makanan khusus yang dibawa keluarganya dari luar dan mereka
tidak pernah memakanmakanan lapas," kata Neta, Sabtu (4/4). Selain itu,
para koruptor kelas kakap juga bisa mendapatkan perawatan kesehatan yang prima
lantaran bisa membayar doktor pribadi.
Dengan demikian, kata Neta, tidak ada alasan bagi Menkumham untuk membebaskan
para napi korupsi, dengan alasan Covid-19. Mengingat, Menkumham belum pernah
melakukan rapid test terhadap napi dan belum pernah mendata lapas mana saja
yang terindikasi terkena wabah corona.
"Jika ada koruptor yang terindikasi
terkena Covid-19, mereka tak perlu dibebaskan, tapi bisa dikarantina di Natuna
atau di Pulau Galang, atau di Nusakambangan atau bahkan di Pulau Buru,"
sindir Neta
Pewarta : MRI