![]() |
Puluhan TKI ilegal dari Malaysia masuk melalui jalur tikus di Tanjunguban, Bintan, Kepri |
.
Bintan, Kepri, POLICEWATCH, - Polres Bintan, Kepulauan Riau, membentuk tim untuk
mencari keberadaan pelaku pemulangan 48 TKI ilegal dari Malaysia melalui
pelabuhan 'tikus' (tidak resmi) di daerah tersebut.
Pihak kepolisian juga menyatakan sudah meningkatkan status kasus tersebut dari
penyelidikan ke penyidikan.
“Kita sudah terbitkan LP dan naik perkara ke penyidikan sekaligus buat tim
untuk menemukan pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin,
Sabtu.11/04/20
Agus pun mengaku kalau pihaknya sudah mengantongi identitas pelaku tersebut,
namun ia enggan mengungkapkannya lebih lanjut. Sosok pelaku itu diketahui
setelah penyidik kepolisian melengkapi keterangan dari saksi-saksi yang ada
termasuk dari 48 TKI tersebut.
“Mudah-mudahan pelaku bisa segera ditangkap,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Bintan Apri Sujadi berharap aparat
kepolisian dapat mengungkap dalang dibalik pengiriman 48 TKI ilegal ini ke
Bintan.
Apri mengaku khawatir kedatangan puluhan TKI tersebut dapat membawa wabah
COVID-19, karena mereka berasal dari negara terjangkit virus itu.
"Pelaku harus segera ditangkap, dan bertanggungjawab memulangkan para TKI
ini ke daerah masing-masing," ucap Apri.
Politikus Demokrat itu turut meminta aparat keamanan beserta masyarakat dapat
memperketat pengawasan di jalur-jalur tikus yang kerap digunakan untuk
aktivitas penyelundupan TKI dari Malaysia ke Bintan atau sebaliknya.
"Kita tidak ingin kejadian yang sama terus terulang," tegasnya.
48 TKI tersebut masuk menggunakan speedboat melalui salah satu pelabuhan
'tikus' di Tanjunguban, Bintan, Kamis (9/4) sore kemarin. Mereka diamankan oleh
aparat gabungan TNI-Polri serta warga setempat.
Para TKI bukan warga asli Bintan, melainkan berasal dari berbagai daerah di
Pulau Jawa dan Sumatera. Saat ini mereka ditempatkan di Kantor Camat Bintan
Utara dan sudah dilakukan tes cepat (rapid test) COVID-19 oleh Dinas Kesehatan setempat.
"Semuanya negatif COVID-19, namun tetap dikarantina selama 14 hari sembari
menunggu proses selanjutnya," kata Kepala Dinas Kesehatan Bintan Gama AF
Isnaeni.
Pewarta : A Gozali