Bupati Lahat Larang Datangkan Pekerja Dari Zona Merah : PT SERD Tetap Ngotot Akan Datangkan 50 Pekerja

/ 5 Mei 2020 / 5/05/2020 08:06:00 AM
PT, Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dipanggil oleh tim Gugus Tugas Covid 19,


LAHAT| POLICEWATCH,- PT, Supreme Energy Rantau Dedap (SERD) dipanggil oleh tim Gugus Tugas Covid 19, Dibidang Pencegahan Kabupaten Lahat, terkait rencana mendatangkan karyawan dari luar daerah.

Frengky perwakilan PT. SERD, mengatakan," pihaknya berencana akan mendatangkan 50 orang karyawan untuk menyelesaikan beberapa proyek di area PT. SERD. Ditunggul Bute Kecamatan Kota Agung perbatasan dengan Semende Kabupaten Muara Enim,

“Memang benar. Rencananya kami akan mendatangkan sekitar 50 karyawan secara berkala, kedatangan mereka tetap mengikuti prosedur Covid19,” kata Frengky didepan GuGus tugas Covid 19, Hari  Senin (4/5) kepada awak media.

Dilanjutkannya, karyawan tersebut rencananya akan bekerja untuk driling di PT.SERD. namun saat ini kita belum meminta izin kepada Bupati Lahat.

 "Selanjutnya, H. Surya Desman Selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19 Bidang Pencegahan mengatakan," rencana PT.SERD untuk mendatangkan karyawan dari luar daerah sebaiknya harus diketahui dan meminta izin dulu kepada  Bupati Lahat, yang juga selaku Ketua Gugus Tugas.

Menurutnya, hal tersebut akan berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid 19. Apa lagi saat ini Bupati melarang perusahaan untuk mendatangkan karyawan dari luar.

“Sebaiknya PT.SERD menemui Bupati Lahat dan memberikan penjelasan mereka untuk mendatangkan karyawan dari luar daerah. Kita ini sedang memutus penyebaran covid 19. Jadi jika ada orang luar masuk ke Lahat, harus diawasi sesuai dengan protokol pengamanan Covid19,” ujar Desman.

 "Setelah melakukan Kordinasi, PT.SERD akan kembali melakukan pertemuan dengan Bupati Lahat untuk menjelaskan maksud dan tujuan perusahaan mendatangkan karyawan dari Luar Daerah." Tuturnya 

Reporter  : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini