ilustrasi |
Lahat, Policewatch.news, - Ketua Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno
menanggapi dan menilai juga menyayangkan
atas prilaku oknum ASN yang diduga menjual Aset Negara,hal itu di sampaikannya melalui WhatsApp kepada wartawan policewatch,09/05/20
Perbuatan itu merupakan pidana
murni diatur dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian dan pasal 372 penggelapan ancamannya
" barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhan atau sebagian
kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam
karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Menurut KUHP, pencurian harta kekayaan adalah tindak
pengambilan , secara sengaja- benda (baik sebagian maupun seluruhnya) milik
orang lain atau badan hukum lain dengan maksud penguasaan dan/atau kepemilikan
benda tersebut dengan cara melanggar hukum pidana.
Termasuk pengambilan adalah
(1)tindak memutus hubungan aset dengan pemiliknya,
menghalangi pemilik benda melakukan akses dan menggunakan benda tersebut,
(2) mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan
benda tersebut ke tempat semula karena takut sanksi pidana pencurian.
Kejahatan harus
dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana
pencurian.
Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan
material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum, tidak berdampak jera bagi
masyarakat, karena pencuri disetarakan peminjam yang mengembalikan dalam hukum
pinjam-meminjam.
Sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan
miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau
menguasai benda tersebut.
Dengan demikian unsur (1)kehendak mengambil, (2)kesengajaan
mengambil, (3)maksud mengambil dan (4)kondisi sadar waktu pengambilan dan
pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti
sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana dihadapan
pengadilan terkait Pasal 362 KUHP.
Tindak pidana penggelapan merupakan jenis tindak pidana baru
dibanding tindak pidana pencurian. Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa
barangsiapa sengaja menguasai secara sepihak dan melawan hukum suatu
benda yang -sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain- berada
padanya, bersalah melakukan penggelapan, dipidana penjara dan pidana denda
dalam besaran tertentu.
Ini sebuah preseden buruk bagi ASN apabila tidak dibuat efek
jera, ini buat pembelajaran kedepan bahwa ASN juga tidak kebal hukum, semua
sama dimata hukum
Sekiranya Bupati Lahat untuk mengambil langkah hukum, apalagi
ini aset milik negara yang sempat dijual oleh oknum ASN, dan informasinya cukup
dengan secara damai keluargaan habis itu selesai
Hal itu sangat mencederai hukum yang berlaku di Negara esatuan Republik Indonesia ini ,Bahwasannya semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal Hukum.
Apalagi sudah ada pemberitaan
di sejumlah media online kasus oknum ASN diduga jual besi rongsokan jumlahnya 2
Ton dan barang tersebut dipotong potong dan sempat juga si sopir ditahan di
polsek berarti ini murni pidana dan
hukum harus di tegakkan " kata Aktivis Anti Korupsi Rangga Guritno.***
Reporter : Bambang MD