KAK : Kejahatan harus dihukum "Pengembalian Aset Curian" Tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian.

/ 10 Mei 2020 / 5/10/2020 02:47:00 AM
ilustrasi


Lahat, Policewatch.news, -  Ketua Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno menanggapi dan menilai juga  menyayangkan atas prilaku oknum ASN yang diduga menjual Aset Negara,hal itu di sampaikannya melalui WhatsApp kepada wartawan policewatch,09/05/20

Perbuatan itu merupakan pidana murni diatur dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian dan pasal 372 penggelapan ancamannya  " barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Menurut KUHP, pencurian harta kekayaan adalah tindak pengambilan , secara sengaja- benda (baik sebagian maupun seluruhnya) milik orang lain atau badan hukum lain dengan maksud penguasaan dan/atau kepemilikan benda tersebut dengan cara melanggar hukum pidana.

Termasuk pengambilan adalah
(1)tindak memutus hubungan aset dengan pemiliknya, menghalangi pemilik benda melakukan akses dan menggunakan benda tersebut,
(2) mengambil benda tertentu, ketahuan dan mengembalikan benda tersebut ke tempat semula karena takut sanksi pidana pencurian.

 Kejahatan harus dihukum, pengembalian aset curian tidak membebaskan pelaku dari hukum pidana pencurian.

Ganti rugi sebesar nilai aset tercuri merupakan keuntungan material pencuri dan merupakan ketidak-adilan hukum, tidak berdampak jera bagi masyarakat, karena pencuri disetarakan peminjam yang mengembalikan dalam hukum pinjam-meminjam.

Sengaja berarti pelaku sadar bahwa benda tersebut bukan miliknya, secara sadar menghendaki dan bermaksud untuk memiliki dan/atau menguasai benda tersebut.

Dengan demikian unsur (1)kehendak mengambil, (2)kesengajaan mengambil, (3)maksud mengambil dan (4)kondisi sadar waktu pengambilan dan pengetahuan pengambil bahwa ia mengambil aset pihak lain, haruslah terbukti sepenuhnya/seluruhnya (100%) sebagai unsur-unsur tindak pidana dihadapan pengadilan terkait Pasal 362 KUHP.

Tindak pidana penggelapan merupakan jenis tindak pidana baru dibanding tindak pidana pencurian. Pasal 372 KUHP  menyatakan bahwa barangsiapa sengaja menguasai secara sepihak dan melawan hukum suatu benda yang -sebagian atau seluruhnya merupakan milik orang lain- berada padanya, bersalah melakukan penggelapan, dipidana penjara dan pidana denda dalam besaran tertentu.

Ini sebuah preseden buruk bagi ASN apabila tidak dibuat efek jera, ini buat pembelajaran kedepan bahwa ASN juga tidak kebal hukum, semua sama dimata hukum

Sekiranya Bupati Lahat untuk mengambil langkah hukum, apalagi ini aset milik negara yang sempat dijual oleh oknum ASN, dan informasinya cukup dengan secara damai keluargaan habis itu selesai

Hal itu sangat mencederai hukum yang berlaku di Negara esatuan Republik Indonesia ini ,Bahwasannya semua orang sama di mata hukum dan tidak ada yang kebal Hukum.

Apalagi sudah ada pemberitaan di sejumlah media online kasus oknum ASN diduga jual besi rongsokan jumlahnya 2 Ton dan barang tersebut dipotong potong dan sempat juga si sopir ditahan di polsek berarti ini murni pidana  dan hukum harus di tegakkan " kata Aktivis Anti Korupsi Rangga Guritno.***

Reporter : Bambang MD

Komentar Anda

Berita Terkini