LAHAT, POLICEWATCH, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui
Inspektorat akan melakukan investigasi berdasarkan perintah dari Bupati Lahat,
pesan WA dari Kepala Inspektur Yuniza Rahman Sabtu (9/5/2020) ini bunyinya
" Kito akan lakukan investigasi sesuai perintah Bupati Lahat
"
Sementara Ketua Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat
Drs.Rangga Guritno dimintai tanggapan ia menyayangkan atas prilaku oknum ASN
diduga menjual Aset Negara ini merupakan pidana murni diatur dalam KUHP pasal
362 tentang pencurian dan pasal 372 penggelapan ancamannya " barang
siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang
lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena
pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Ini sebuah preseden buruk bagi ASN apabila tidak dibuat efek
jera, ini buat pembelajaran kedepan bahwa ASN juga tidak kebal hukum, semua
sama dimata hukum,kiranya Bupati Lahat untuk mengambil langkah hukum, apalagi
ini milik aset negara yang sempat dijual oleh oknum ASN, dan informasinya cukup
dengan secara damai keluargaan habis itu selesai, apalagi sudah ada pemberitaan
di sejumlah media online kasus oknum ASN diduga jual besi rongsokan jumlahnya 2
Ton dan barang tersebut dipotong potong dan sempat juga si sopir ditahan di
polsek berarti ini murni pidana " kata Aktivis Anti Korupsi Rangga
Guritno.***