Kasus Dugaan Pencurian "Besi Bekas Digudang Alkal" Inspektorat Akan Lakukan Investigasi

/ 9 Mei 2020 / 5/09/2020 07:24:00 PM


 
Kepala Inspektur Yuniza Rahman 

LAHAT, POLICEWATCH, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Inspektorat akan melakukan investigasi berdasarkan perintah dari Bupati Lahat, pesan WA dari Kepala Inspektur Yuniza Rahman Sabtu (9/5/2020) ini bunyinya " Kito akan lakukan investigasi sesuai perintah Bupati Lahat " 

Sementara Ketua Komite Anti Korupsi Kabupaten Lahat Drs.Rangga Guritno dimintai tanggapan ia menyayangkan atas prilaku oknum ASN diduga menjual Aset Negara ini merupakan pidana murni diatur dalam KUHP pasal 362 tentang pencurian dan pasal 372 penggelapan ancamannya  " barang siapa mengambil barang sesuatu yang keseluruhan atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Ini sebuah preseden buruk bagi ASN apabila tidak dibuat efek jera, ini buat pembelajaran kedepan bahwa ASN juga tidak kebal hukum, semua sama dimata hukum,kiranya Bupati Lahat untuk mengambil langkah hukum, apalagi ini milik aset negara yang sempat dijual oleh oknum ASN, dan informasinya cukup dengan secara damai keluargaan habis itu selesai, apalagi sudah ada pemberitaan di sejumlah media online kasus oknum ASN diduga jual besi rongsokan jumlahnya 2 Ton dan barang tersebut dipotong potong dan sempat juga si sopir ditahan di polsek berarti ini murni pidana " kata Aktivis Anti Korupsi Rangga Guritno.***





Komentar Anda

Berita Terkini