Memprediksi Nasib Wabup(PLT Bupati) , Ketua dan 25 Mantan Anggota DPRD Muara Enim Periode 2014-2019

/ 1 Mei 2020 / 5/01/2020 01:15:00 AM
ilustrasi KORUPSI



Muaraenim, POLICEWATCH,- Kasus yang menyangkut Ahmad Yani, berawal dari operasi tangkap tangan (ott) KPK,  September 2019. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Ahmad Yani, bersama dua pejabat daerah lainnya, bersama seorang pengusaha swasta. 

KPK, dalam penjelasannya menyampaikan Ahmad Yani menerima suap sekitar Rp 13,4 miliar dari 16 proyek daerah garapan PUPR. Suap tersebut, diduga diberikan oleh Komisaris PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi. Pengembangan skandal suap tersebut, KPK yakini mengalir ke sejumlah pihak lain di DPRD, dan pejabat kedinasan.

Dalam fakta persidangan dari 45 anggota Dewan tersebut muncul 26 nama termasuk Wakil Bupati H.Juarsa yang diduga ikut menikmati uang haram dari kontraktor.

Sebut saja Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muara Enim, Aries HB yang juga Ketua DPRD Muara Enim sudah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari hasil pemeriksaan, KPK menelisik soal hubungan Aries dengan‎ tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Penyidik mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan Bupati Muara Enim.

Fakta Persidangan mengungkapkan Ahmad Yani meminta bantuan kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi yang diduga 16 proyek peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 Muara Enim, Sumatera Selatan yang dimaksud berada di dapil Ares HB.

Namun dalam kesaksian Ahmad Yani, Juarsah, serta Aries HB membantah telah menerima suap dari Robi melalui tangan Elfin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yani seputar pemberian uang Rp 12,5 miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata yang ia minta kepada Robi.

Ahmad Yani ketika itu mengaku tak pernah pernah menerima uang suap. Selain itu, mobil yang ia minta kepada Robi bukan untuk pribadinya, melainkan untuk operasional dinas Pemkab Muara Enim. Yani memaparkan bahwa Pemkab menganggarkan untuk membeli 2 unit mobil jenis Land Cruiser. Namun, anggaran itu sudah tak bisa terlaksana karena sudah menjelang akhir tahun.

Dirinya mengetahui dari Elfin bahwa Robi yang merupakan kontraktor memiliki banyak mobil sehingga dirinya berinisiatif untuk meminjam mobil Robi.
ILUSTRASI

Pernyataan Ahmad Yani tersebut bertolak belakang dengan keterangannya yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa KPK Roy Riyadi kemudian menunjukkan foto mobil Lexus dengan seorang pengawal pribadi Ahmad Yani yang sedang berpose. Ahmad Yani terdiam setelah melihat foto tersebut.

Kontraktor penyuap Bupati nonaktif Muara Enim diduga menggunakan alamat kantor fiktif yang dicantumkan dalam lelang tender di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Alamat kantor tidak sesuai dengan yang terdapat di dokumen pendaftaran lelang.

Roby dalam kesempatannya membantah pernyataan Bupati Muara Enim Ahmad Yani yang mengaku meminjam mobil atas iniasitif dari dirinya.  Menurut Robi, pemberian mobil jenis Lexus dan Tata merupakan pemerintaan dari Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan dari dana aspirasi sebesar Rp.12,5Miliar.

“Saya keberatan yang mulia, mobil Tata itu bukan inisiatif saya meminjamkan atau memberikan. Itu inisiatif Bupati. Untuk Lexus, Bupati banyak tamu dari mana-mana. Beliau meminta saya membelikan mobil Landcruiser atau Lexus,”kata Robi dalam siding ketika itu.

Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada Ahmad Yani.

Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut yaitu : 

- Pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi pemberian fee sejumlah Rp.2.695.000.000,00

- Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee sejumlah Rp.1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).

- Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV. Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp.1.510.000.000,00 (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).

- Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah Rp.3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).

Ahmad Yani pun membantah telah menerima aliran suap fee proyek 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim oleh Robi. Ia mengaku tak mengetahui perihal hal itu. “Saya tidak tahu yang mulia, baru tahu kalau ada fee sebesar itu setelah di KPK,” kata dia

Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim menyebut dirinya memberikan uang senilai Rp.4 miliar secara bertahap kepada Wakil Bupati yang saat ini menjabat Plt Muara Enim Juarsah.

“Itu (nominal) berdasarkan kesepakatan wagub dengan bupati. Karena apa yang diminta wabub saya lapor dulu ke bupati dan pemberian dilakukan bertahap, empat sampai lima kali,” kata Elfin.

Elfin melanjutkan keterangan atas pertanyaan hakim bahwa, semua dana yang disalurkan tersebut merupakan pemberian dari terdakwa Robi atas komitmen fee proyek. “Untuk Juarsah hanya tahunya uang, tahu itu commitment fee,” tegas Elfin.

Juarsah dengan tegas membantah pernyataan tersebut saat hakim Junaida menanyakan soal pemberian dana. Bahkan ia pun mengaku tak mengetahui jenis proyek yang dimaksud. “Semua yang disampaikan Elfin itu tidak benar. Bentuk proyek saja saya tidak tahu,” kata Juarsah.

Dirinya pun mengaku tidak mengenal Robi sampai akhirnya kasus tersebut mencuat. Saat menjabat Wakil Bupati, Juarsah mengaku hanya mengenal tersangka Elfin MZ Muchtar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.

Dalam kesempatan yang sama ketika itu Aries HB juga membanyah pernyataan Elfin, “Tidak Pak, tidak ada dana yang saya terima dari terdakwa,” ujar Aries menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait aliran dana yang disebut-sebut ia terima sebesar Rp. 2 miliar.

Aries juga membantah adanya dana aspirasi di DPRD Kabupaten Muara Enim. Menurutnya yang ada hanyalah para anggota dewan mengumpulkan aspirasi untuk dituangkan dalam pokok pikiran. Dirinya menjelaskan, dana proyek tersebut ada di Dinas PUPR dari APBD Muara Enim. “Jadi tidak ada yang namanya dana aspirasi,” jelasnya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban, Aries juga membantah menerima uang Rp.2 miliar serta dana dalam bentuk dolar AS dan yuan China dari terdakwa Robi.

Mendengar bantahan Aries, terdakwa Robi yang diberi kesempatan menanggapi keterangan saksi secara tegas menyebut bahwa dirinya memberikan uang ke Aries HB. Bahkan Robi mengaku bahwa dirinya memiliki saksi ketika bertemu dan memberikan uang pada Aries.

“Saya beberapa kali memberi uang ke Aries. Ada saksinya, baik dari pihak saya maupun dari pihak saksi (Aries),” tegas Robi.

Robi merinci, Aries menerima uang sebesar Rp.2 miliar pada awal tahun. Kemudian dana senilai Rp.1 miliar yakni dalam pecahan rupiah sebesar Rp.500 juta dan kedua mata uang dollar Amerika Serikat setara Rp.500 juta. 

Selanjutnya ada pula pemberian uang dalam pecahan Yuan senilai Rp.40 juta ketika Aries akan melakukan perjalanan dinas ke Cina.

“Saya tidak tahu yang mulia, apakah dalam 16 proyek itu ada milik Aries atau tidak. Saya tahunya proyek itu dari Elfin. Tapi yang disini saya tegaskan, saya ada kasih uang dengan total sekitar Rp.1,040 miliar ke Aries,” ucapnya.

Mendengar bantahan para saksi, Junaida memerintahkan kepada Jaksa untuk menyidik keterangan dari Juarsah dan dijadikan tersangka.

Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sedikitnya tujuh orang Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019, Sumatra Selatan (Sumsel),

Pemeriksaan para mantan legislator lokal tersebut menyangkut penyidikan lanjutan dugaan korupsi suap terkait proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang menetapkan Bupati Ahmad Yani sebagai tersangka dan kini dalam tahanan.

Mantan DPRD Yang diperiksa waktu itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AY (Ahmad Yani), selain memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD, satu saksi yang ikut diperiksa adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi. 

Sedangkan tujuh eks legislator yang diperiksa, yakni Umam Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran. Diduga ada pihak-pihak yang turut menerima aliran dana saat menjadi anggota dewan.

Berikut Nama-nama yang terungkap sesuai fakta persidangan adalah Aries HB, H.Cik Melan, SE, Elison , Piardi, Indra Gani, Ishak Juarsah, Darain, Ari Yoga SetiajiAhmad Reo Kosuma), Ermanadi, H.Marsito, Mardalena, Umam Fajri, Misran, Wilian Husin, Verra Erika, Mardiansyah, Faizal Anwar, Eksa Heriawan, Muhardi, Ahmad Fauzi, Fitrianzah, Agus Firmansyah, Subahan, Irul dan Hendly.

Namun anggota yang lain yakni,  Wakil Ketua 2 Hadiono SH, Wakil Ketua 3 Nino Andrian SE, Ketua fraksi PDIP Liono Basuki BSc, Ketua fraksi Demokrat Yusran, Ketua fraksi Golkar Jonidi SH, ketua fraksi PPP Mualimin, Ketua fraksi Nasdem Aziz Rahman, Ketua fraksi Gerindra Agus Firmansyah, Ketua fraksi PKS Samudra Kelana, Ketua fraksi Bintang Nurani Rakyat (FBNR) gabungan dari Hanura dan PBB, Muhardi ST, dan Ketua fraksi Amanat Berkarya Bangsa gabungan dari PAN, Bekarya dan PKB M Chandra SH tidak disebut dalam persidangan.

Sejarah mencatat sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang ditahan KPK. 

Ini memang bukan kasus pertama. Sebelumnya, pada 2004, sebanyak 43 anggota DPRD Sumatera Barat terjerat kasus korupsi. 

Kasus serupa juga pernah terjadi pada 2013 di Papua Barat.

Akankah nasib Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim berbanding lurus dengan catatan sejarah kita lihat saja kinerja aparat Komisi Pemberantasan Korupsi selanjutnya.

 *Sekarang Ketua DPRD Muara Enim Ares HB alias Om Yes dan Ketua Bapeda eks Plt Kadis PUPR sudah menjadi Tersangka dan saat ini di tahan KPK sampai 20 hari ke depan "

Tinggal nasib 7 ASN yang diduga ikut menerima fee kontrak dari 16 paket serta 25 nama anggota DPRD yang di duga ikut menikmati Uang haram tersebut.

Dan juga Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah yang juga diduga menerima pembagian uang Fee kontrak dari Robby Okta Falevi sebanyak 3 kali..

semua pengakuan saya selama di dalam persidangan itu saya katakan yang sebenar benar nya di bawah sumpah.jelas Ediansyah (29/4) saat ditemui di depan kantor PUPR Muara Enim.
(Tim.MPW)


Komentar Anda

Berita Terkini