ilustrasi KORUPSI |
Muaraenim, POLICEWATCH,- Kasus yang menyangkut Ahmad Yani, berawal dari operasi
tangkap tangan (ott) KPK, September 2019. Dalam operasi tersebut, KPK
menangkap Ahmad Yani, bersama dua pejabat daerah lainnya, bersama seorang
pengusaha swasta.
KPK, dalam penjelasannya menyampaikan Ahmad Yani menerima
suap sekitar Rp 13,4 miliar dari 16 proyek daerah garapan PUPR. Suap tersebut,
diduga diberikan oleh Komisaris PT Enra Sari, Robi Okta Fahlevi. Pengembangan
skandal suap tersebut, KPK yakini mengalir ke sejumlah pihak lain di DPRD, dan
pejabat kedinasan.
Dalam fakta persidangan dari 45 anggota Dewan tersebut
muncul 26 nama termasuk Wakil Bupati H.Juarsa yang diduga ikut menikmati uang
haram dari kontraktor.
Sebut saja Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Muara Enim, Aries HB yang juga Ketua DPRD
Muara Enim sudah diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dari hasil pemeriksaan, KPK menelisik soal hubungan Aries
dengan tersangka dalam kasus ini yaitu, Bupati Muara Enim Ahmad Yani, Penyidik
mendalami keterangan saksi terkait hubungannya dengan Bupati Muara Enim.
Fakta Persidangan mengungkapkan Ahmad Yani meminta bantuan
kepada Elfin Muhtar agar proyek PUPR diberikan ke Robi yang diduga 16 proyek
peningkatan dan perbaikan jalan tahun anggaran 2019 Muara Enim, Sumatera
Selatan yang dimaksud berada di dapil Ares HB.
Namun dalam kesaksian Ahmad Yani, Juarsah, serta Aries HB
membantah telah menerima suap dari Robi melalui tangan Elfin. Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Yani seputar
pemberian uang Rp 12,5 miliar serta dua unit mobil jenis Lexus dan Tata yang ia
minta kepada Robi.
Ahmad Yani ketika itu mengaku tak pernah pernah menerima
uang suap. Selain itu, mobil yang ia minta kepada Robi bukan untuk pribadinya,
melainkan untuk operasional dinas Pemkab Muara Enim. Yani memaparkan bahwa
Pemkab menganggarkan untuk membeli 2 unit mobil jenis Land Cruiser. Namun,
anggaran itu sudah tak bisa terlaksana karena sudah menjelang akhir tahun.
Dirinya mengetahui dari Elfin bahwa Robi yang merupakan
kontraktor memiliki banyak mobil sehingga dirinya berinisiatif untuk meminjam
mobil Robi.
ILUSTRASI |
Pernyataan Ahmad Yani tersebut bertolak belakang dengan
keterangannya yang tertera di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Jaksa KPK Roy
Riyadi kemudian menunjukkan foto mobil Lexus dengan seorang pengawal pribadi
Ahmad Yani yang sedang berpose. Ahmad Yani terdiam setelah melihat foto
tersebut.
Kontraktor penyuap Bupati nonaktif Muara Enim diduga
menggunakan alamat kantor fiktif yang dicantumkan dalam lelang tender di
Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Alamat kantor tidak sesuai dengan
yang terdapat di dokumen pendaftaran lelang.
Roby dalam kesempatannya membantah pernyataan Bupati Muara
Enim Ahmad Yani yang mengaku meminjam mobil atas iniasitif dari dirinya.
Menurut Robi, pemberian mobil jenis Lexus dan Tata merupakan pemerintaan dari
Bupati terkait fee proyek pembangunan jalan dari dana aspirasi sebesar
Rp.12,5Miliar.
“Saya keberatan yang mulia, mobil Tata itu bukan inisiatif
saya meminjamkan atau memberikan. Itu inisiatif Bupati. Untuk Lexus, Bupati
banyak tamu dari mana-mana. Beliau meminta saya membelikan mobil Landcruiser
atau Lexus,”kata Robi dalam siding ketika itu.
Tak cukup sampai disitu, JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa
Robi juga membagi fee 5% kepada pihak lain selain fee 10% yang diberikan kepada
Ahmad Yani.
Adapun rincian pemberian fee 5% yang dibagikan tersebut
yaitu :
- Pertama diberikan kepada A. Elfin Mz Muchtar selaku PPK. Dengan realisasi
pemberian fee sejumlah Rp.2.695.000.000,00
- Kedua diberikan kepada Ramlan Suryadi selaku Plt Kepala
Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian komitmen fee
sejumlah Rp.1.115.000.000,00 (satu milliar seratus lima belas juta rupiah).
- Ketiga diberikan kepada Ilham Sudiono selaku Ketua Pokja IV.
Dengan realisasi pemberian komitment fee sejumlah Rp.1.510.000.000,00 (satu
miliar lima ratus sepuluh juta rupiah).
- Keempat diberikan kepada Aries HB selaku Ketua DPRD
Kabupaten Muara Enim. Dengan realisasi pemberian fee seluruhnya sejumlah
Rp.3.031.000.000,00 (tiga miliar tiga puluh satu juta rupiah).
Ahmad Yani pun membantah telah menerima aliran suap fee
proyek 16 paket pembangunan jalan di Muara Enim oleh Robi. Ia mengaku tak
mengetahui perihal hal itu. “Saya tidak tahu yang mulia, baru tahu kalau ada
fee sebesar itu setelah di KPK,” kata dia
Kabid Pembangunan Jalan Dinas PUPR Muara Enim menyebut
dirinya memberikan uang senilai Rp.4 miliar secara bertahap kepada Wakil Bupati
yang saat ini menjabat Plt Muara Enim Juarsah.
“Itu (nominal) berdasarkan kesepakatan wagub dengan bupati.
Karena apa yang diminta wabub saya lapor dulu ke bupati dan pemberian dilakukan
bertahap, empat sampai lima kali,” kata Elfin.
Elfin melanjutkan keterangan atas pertanyaan hakim bahwa,
semua dana yang disalurkan tersebut merupakan pemberian dari terdakwa Robi atas
komitmen fee proyek. “Untuk Juarsah hanya tahunya uang, tahu itu commitment
fee,” tegas Elfin.
Juarsah dengan tegas membantah pernyataan tersebut saat
hakim Junaida menanyakan soal pemberian dana. Bahkan ia pun mengaku tak
mengetahui jenis proyek yang dimaksud. “Semua yang disampaikan Elfin itu tidak
benar. Bentuk proyek saja saya tidak tahu,” kata Juarsah.
Dirinya pun mengaku tidak mengenal Robi sampai akhirnya
kasus tersebut mencuat. Saat menjabat Wakil Bupati, Juarsah mengaku hanya
mengenal tersangka Elfin MZ Muchtar sebagai Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan
Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dalam kesempatan yang sama ketika itu Aries HB juga
membanyah pernyataan Elfin, “Tidak Pak, tidak ada dana yang saya terima dari
terdakwa,” ujar Aries menjawab pertanyaan jaksa KPK terkait aliran dana yang
disebut-sebut ia terima sebesar Rp. 2 miliar.
Aries juga membantah adanya dana aspirasi di DPRD Kabupaten
Muara Enim. Menurutnya yang ada hanyalah para anggota dewan mengumpulkan
aspirasi untuk dituangkan dalam pokok pikiran. Dirinya menjelaskan, dana proyek
tersebut ada di Dinas PUPR dari APBD Muara Enim. “Jadi tidak ada yang namanya
dana aspirasi,” jelasnya.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang diketuai
Bongbongan Silaban, Aries juga membantah menerima uang Rp.2 miliar serta dana
dalam bentuk dolar AS dan yuan China dari terdakwa Robi.
Mendengar bantahan Aries, terdakwa Robi yang diberi
kesempatan menanggapi keterangan saksi secara tegas menyebut bahwa dirinya
memberikan uang ke Aries HB. Bahkan Robi mengaku bahwa dirinya memiliki saksi
ketika bertemu dan memberikan uang pada Aries.
“Saya beberapa kali memberi uang ke Aries. Ada saksinya,
baik dari pihak saya maupun dari pihak saksi (Aries),” tegas Robi.
Robi merinci, Aries menerima uang sebesar Rp.2 miliar pada
awal tahun. Kemudian dana senilai Rp.1 miliar yakni dalam pecahan rupiah
sebesar Rp.500 juta dan kedua mata uang dollar Amerika Serikat setara Rp.500
juta.
Selanjutnya ada pula pemberian uang dalam pecahan Yuan senilai Rp.40 juta
ketika Aries akan melakukan perjalanan dinas ke Cina.
“Saya tidak tahu yang mulia, apakah dalam 16 proyek itu ada
milik Aries atau tidak. Saya tahunya proyek itu dari Elfin. Tapi yang disini
saya tegaskan, saya ada kasih uang dengan total sekitar Rp.1,040 miliar ke
Aries,” ucapnya.
Mendengar bantahan para saksi, Junaida memerintahkan kepada
Jaksa untuk menyidik keterangan dari Juarsah dan dijadikan tersangka.
Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali
memeriksa sedikitnya tujuh orang Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019, Sumatra
Selatan (Sumsel),
Pemeriksaan para mantan legislator lokal
tersebut menyangkut penyidikan lanjutan dugaan korupsi suap terkait proyek
Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muara Enim yang
menetapkan Bupati Ahmad Yani sebagai tersangka dan kini dalam tahanan.
Mantan DPRD Yang diperiksa waktu itu diperiksa sebagai saksi
untuk tersangka AY (Ahmad Yani), selain memeriksa sejumlah mantan anggota DPRD,
satu saksi yang ikut diperiksa adalah Plt Kepala Dinas (Kadis) PUPR Muara Enim,
Ramlan Suryadi.
Sedangkan tujuh eks legislator yang diperiksa, yakni Umam
Pajri, Wilian Husin, Mardiansyah, Irul, Elizon, Tjik Melan, dan Misran. Diduga
ada pihak-pihak yang turut menerima aliran dana saat menjadi anggota dewan.
Berikut Nama-nama yang terungkap sesuai fakta persidangan
adalah Aries HB, H.Cik Melan, SE, Elison , Piardi, Indra Gani, Ishak Juarsah,
Darain, Ari Yoga SetiajiAhmad Reo Kosuma), Ermanadi, H.Marsito, Mardalena, Umam
Fajri, Misran, Wilian Husin, Verra Erika, Mardiansyah, Faizal Anwar, Eksa
Heriawan, Muhardi, Ahmad Fauzi, Fitrianzah, Agus Firmansyah, Subahan, Irul dan
Hendly.
Namun anggota yang lain yakni, Wakil Ketua 2 Hadiono
SH, Wakil Ketua 3 Nino Andrian SE, Ketua fraksi PDIP Liono Basuki BSc, Ketua
fraksi Demokrat Yusran, Ketua fraksi Golkar Jonidi SH, ketua fraksi PPP
Mualimin, Ketua fraksi Nasdem Aziz Rahman, Ketua fraksi Gerindra Agus
Firmansyah, Ketua fraksi PKS Samudra Kelana, Ketua fraksi Bintang Nurani Rakyat
(FBNR) gabungan dari Hanura dan PBB, Muhardi ST, dan Ketua fraksi Amanat
Berkarya Bangsa gabungan dari PAN, Bekarya dan PKB M Chandra SH tidak disebut
dalam persidangan.
Sejarah mencatat sebanyak 41 anggota DPRD Kota Malang
ditahan KPK.
Ini memang bukan kasus pertama. Sebelumnya, pada 2004, sebanyak 43
anggota DPRD Sumatera Barat terjerat kasus korupsi.
Kasus serupa juga pernah
terjadi pada 2013 di Papua Barat.
Akankah nasib Mantan Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim
berbanding lurus dengan catatan sejarah kita lihat saja kinerja aparat Komisi
Pemberantasan Korupsi selanjutnya.
*Sekarang Ketua DPRD Muara Enim Ares HB alias Om Yes
dan Ketua Bapeda eks Plt Kadis PUPR sudah menjadi Tersangka dan saat ini di
tahan KPK sampai 20 hari ke depan "
Tinggal nasib 7 ASN yang diduga ikut menerima fee kontrak
dari 16 paket serta 25 nama anggota DPRD yang di duga ikut menikmati Uang haram
tersebut.
Dan juga Plt Bupati Muara Enim H.Juarsah yang juga diduga
menerima pembagian uang Fee kontrak dari Robby Okta Falevi sebanyak 3
kali..
semua pengakuan saya selama di dalam persidangan itu saya katakan yang
sebenar benar nya di bawah sumpah.jelas Ediansyah (29/4) saat ditemui di depan
kantor PUPR Muara Enim.
(Tim.MPW)