Pemdes Bayureja Buat Klarifikasi " TAPI " Beberapa Media Akan Tetap Tempuh Jalur Hukum

/ 15 Mei 2020 / 5/15/2020 10:44:00 AM
klarifikasi Kades Banyureja


Menurut Pemdes Bayureja Pemberitaan Spanduk Larangan Media Masuk Wilayahnya Hanya Asumsi,Diapun Tak Merasa Bersalah 

Majalengka,POLICEWATCH,- Beredar di pemberitaan sebuah media online, pernyataan klarifikasi Kepala desa Bayureja Kecamatan Sindang atas kejadian Dugaan Larangan masuk bagi Media dalam sebuah isi spanduk, 14/05  

Sempat Viral Dalam berita sebelum nya dengan Judul (kades ini bikin spanduk larangan bagi media, aturan semau gue?) dan mengundang berbagai macam kecaman para  awak media,yang dimana Pemdes Bayureja 
 dengan sengaja dan secara sadar membuat aturan pelarangan awak media memasuki wilayahnya.

Toto Dian hardianto,  berdalih bahwa dia tidak menginstruksikan demikian, hanya meminta seorang kenalan nya untuk membuat spanduk.

" saya teh nyuruh bang zaenal bikin spanduk, nya sok kabeh ( ya udah semua) masukin, bank emok, renternir kossiva, tujuan nya supaya steril aja "  Ungkap nya

Toto  Dian Hardianto,  Berkilah karena PSBB makanya membatasi orang yang masuk ke desa nya

" tadi nya mah karena mau PSBB,makanya di batasi " tambah nya 

pernyataan Toto Dian Hardianto coba di konfrontir oleh policewarch.news , melalui kabiro modus investigasi, abi yahya menerangkan bahwa diri nya sudah konfirmasi ke zaenal apakah benar pernyataan kepala desa tersebut via whatsapp, 

Menurut abi yahya, zaenal membantah spanduk larangan bagi media tersebut buatan diri nya, yang benar adalah semua intruksi kepala desa dan yang membuat spanduk adalah sekretaris desa

" jadi tidak benar yang buat spanduk adalah bang zaenal, yang benar adalah spanduk tersebut intruksi kepala desa kepada sekretaris desa, begitu penuturan.bang zaenal " ujar abi yahya via pesan singkat whatsapp, Kamis malam (14/05/2020)

Dalam naskah Pernyataan klarifikasi kepala desa Bayureja  yang Di lihat Policewatch.news, Toto Dian Hardianto menuding informasi yang di beritakan oleh beberapa media (dalam.ini policewatch yang pertama.memberitakan perihal spanduk larangan bagi media untuk masuk) adalah berita asumsi, jelas tudingan ini tidak.berdasar, fakta nya.policewatch dalam.melakukan penulusuran selalu mencari fakta fakta, termasuk fakta spanduk di larang masuk bagi beberapa profesi.

Kemudian jika di katakan pelarangan masuk dengan dalih aturan PSBB yang di katakan dalam.surat klarifikasi yaitu PP no 21 tahun 2020 dan juga permenkes no 9 tahun 2020 ini adalah juga tidak berdasar,  karena tidak ada satu pun dalam aturan tersebut yang melarang insan media (pers) untuk bisa melalukan tupoksi nya.

UU pers no 40 tahun 1999 adalah Lex specialis, tidak bisa di halangi kebebasan nya dengan aturan peaturan PSBB, karena fungsi media adalah mencari informasi,.mengolah informasi dan.menyebarluaskan informasi dalam bemtuk pemberitaan.

Klarifikasi yang di buat kepala desa bayureja, Toto Dian Hardianto pada 14 mei 2020 di duga hanya membuat  asumsi  pembenaran saja.menurutnya.

Pemimpin redaksi police watch.news, M rodhi di hubungi kamis malam (14/05/2020) mengatakan dirinya akan tetap lanjut pada komitmen awal.untuk melakukan pelaporan bersama  dua orang pimred  perusahaan media BIN pres dan juga jurnal reformasi, biarlah nanti hukum yang berbicara paparnya.

" tidak masalah si kepala desa membuat surat klarifikasi dan permintaan maaf, tidak akan pengaruh apa apa,.kami tetap akan melakukan pelaporan karena klarifikasi tersebut tidak di tujukan kepada IWO ( ikatan wartawan online) Jabar "ataupun insan Pers,  jawab M Rodhi singkat 

Sebelum nya pada pertemuan di kecamatan, Selasa (12/05/2020)
Gabungan beberapa media masa, yaitu policewatch.news, sergap jabar, modus investigasi, jurnalreformasi tegas mengatakan kepada camat sindang bahwa pihak wartawan dari perusahaan media akan tetap mengikuti SOP pencegahan covid 19 jika memasuki posko termasuk wajib nya penggunaan masker, di ukur suhu badan, dan juga membawa sanitazer, namun tentu spanduk di larang masuk  menjadi pertanyaan gabungan wartawan perusahaan media tersebut.

Ketika wartawan sedang mencari berita, dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Tidak boleh dihalang-halangi. Ketika dihalanghalangi, ada ancaman pidana

Pernyataan tersebut merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. Disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (Tim)
Komentar Anda

Berita Terkini