Bandung, POLICEWATCH,- Seorang gadis
santri di Bandung menjadi budak seks guru ngajinya
sendiri di pesantren. Dia diperkosa selama 4 tahun dari sejak usia 14 tahun.
Gadis itu adalah santri sebuah pesantren di Kabupaten
Bandung. Kasus ini pun terbongkar setelah, korbannya melaporkan apa yang
menimpanya kepada orang tua.
Pelaku ialah EP (36) yang merupakan pengajar tetap di
Pesantren tempat korbannya yang berinisial AW (17), belajar. Dari hasil
penyelidikan polisi, gadis santri dicabuli sejak masih berumur 14 tahun.
Tindakan asusila terhadap AW, berawal saat 2016, dimana
gadis santri AW berkenalan dengan seorang pria melalui akun media sosial
Facebook. Pria yang dikenali secara virtual itu menggunakan akun dengan nama M.
Rizki Hamdan.
Diduga kuat, akun tersebut merupakan buatan pelaku EP untuk
menjebak gadis santri AW.
Setelah saling berkenalan, gadis santri AW memberikan nomor
WhatsApp-nya kepada pria kenalannya di Facebook.
Singkat cerita, dalam pesan singkatnya, pria yang belum
pernah ditemuinya itu meminta foto gadis santri AW tanpa menggunakan hijab.
Korban pun memberikan fotonya. Setelah itu, pria itu kembali
meminta foto gadis santri AW namun kali ini permintaannya, agar gadis santri AW
tidak menggunakan sehelai pakaian pun.
Hal itu mendapat penolakan dari gadis santri AW. Namun pria
tersebut malah mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak menggunakan
hijab ke pengurus pesantren dan media sosial.
Selain itu, pria itu meminta juga agar korban melakukan
hubungan badan dengan salah seorang guru di pesantren tersebut, yang tak lain
merupakan pelaku, EP.
"Karena korban takut fotonya tidak menggunakan hijab
tersebar dan mendapat hukuman dari pesantren, korban mengaminin permintaan
tersebut," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, saat ungkap
kasus, di Mapolres, Selasa (26/5/2020).
Awalnya gadis santri AW takut, namun ia lebih was-was jika
fotonya tersebar. Gadis santri AW pun berbicara apa yang mengancamnya, terhadap
pelaku EP. Setelah tahu ancaman itu, EP pun langsung mengiyakan permintaan
untuk berhubungan badan dengan korban.
"Padahal, dari korban mengatakan kalau EP ini,
merupakan guru yang tak disukainya," ucapnya.
Selama bertahun-tahun, EP pun melampiaskan nafsu bejatnya
kepada gadis santri AW. Setiap melakukan hubungan seks, pelaku EP, berdalih
untuk membantu masalah ancaman terhadap gadis santri AW.
Tak kuat menjadi budak seks pelaku, gadis santri AW pun
menceritakan apa yang menimpanya pada dua orangtua korban.
Tak terima anakanya
menjadi korban nafsu gurunya, orangtua melaporkan tindak asusila itu kepada
polisi. Dan polisi pun berhasil menangkap pelaku EP.
"Dari pengakuan pelaku, diketahui tindak asusila nya
dilakukan di lingkungan pesantren dan rumah korban," kata dia.
Atas perbuatannya, polisi kenakan pelaku dengan pasal 81
ayat 3 dan atau 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1
tahun 2016, tentang perubahan kedua UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak, JO pasal 64 ayat 1 KUHAPidana dengan ancaman pidana maksimal
15 tahun penjara.
Sementara itu, EP mengaku khilaf atas perbuatannya itu. EP
yang telah memiliki dua anak itu, mengatakan tindakan asusilanya dilakukan di
lingkungan sekolah juga di rumah kontrakannya saat sepi.
"Biasanya di ruang seni kalau nggak di kontrakan"
kata EP
Pewarta : EG
hukum berat guru ngaji ini