Tudingan Berita Asumsi Oleh Kades Bayureja, Dinilai Rendahkan Profesionalitas,dan Kebebasan Pers Awak Media

/ 16 Mei 2020 / 5/16/2020 12:45:00 PM
dok :mpw


Majalengka,POLICEWATCH,- Tudingan pemberitaan Asumsi oleh kepala Desa Bayureja, Toto Dian Hardianto Rendahkan profesionalitas Perusahaan Media, Dalam Hal ini salah satu nya adalah Policewatch.news yang merasa tudingan tersebut tidak berdasar.

Policewatch.news yang di pimpin oleh M Rodhi irfanto selalu mendidik wartawan nya untuk selalu menerapkan 5W 1H dalam peliputan informasi apalagi yang sifat nya jurnalis investigasi, data dan narasumber harus jelas sebagai penguatan berita.

Berita dengan Judul : Kades ini bikin spanduk "MEDIA di larang masuk" ke wilayah nya, Aturan Semau Gue?    sudah memenuhi unsur 5W 1 H, serta berimbang dalam pemberitaan dimana wartawan policewatch juga mengkonfirmasi soal spanduk kepada yang bersangkutan, rekaman video pun masih ada di wartawan policewatch serta bukti sobekan tulisan kata MEDIA yang di simpan sebagai barang bukti.

Lalu dimana berita tersebut di katakan asumsi, jika kita menilik dari kamus KBBI, asumsi di artikan landasan berpikir yang di anggap benar atau dalam.bahasa sederhana nya hanya tebakan, padahal sebalik nya poicewatch.news selalu menyajikan berita berita dengan argumentasi yang jelas dan berita yang di sertai fakta serta data.

Yeyet  dan Yayat, Wartawan  yang melakukan penulusuran perihal spanduk larangan.bagi media masuk ke wilayah bayureja membantah keras bahwa informasi yang di dapat nya hanya lah asums,  menurut nya  semua sudah hasil cek ke lapangan, bahkan video wawancara pun ada.

" tidak benar apa.yang di katakan kuwu(kades) Toto dalam surat klarifikasi bahwa berita yang saya investigasi di katakan hanya asumsi " Ungkap Yeyet Mewakili Yayat pada Sabtu(16/052020) via pesan singkat Whatsapp

Di tambahkan nya, narasumber, bukti dokumentasi dan fisik tulisan media ada pada diri nya sebagai barang bukti pemberitaan

" narasumber saya jelas, dan hasil cek di lapangan pun ada foto dan sobekan tulisan nya pada saya " ujar nya 

Sebelum nya kepala desa Bayureja, Toto Dian hardianto membuat klarifikasi tertulis yang di muat pada sebuah media online, dimana dalam naskah klarifikais tersebut menyatakan

 "terkait spanduk yang bertuliskan beberapa jenis profesi yang di larang/di batasi aktivitasnya berdasarkan pada pengamatan atas rutinitas-rutinitas tersebut dalam keseharian yang datang/masuk, namun sama sekali tidak bermaksud melakukan pelarangan
Dengan maksud tujuan seperti asumsi-asumsi yang tersiar  dalam kabar beberapa media oine dan cetak " tulis Toto pada surat klarifikasi, kamis (14/05/2020)

Kabiro policewatch majalengka, dede ramli  sangat menyatangkan tudingan berita asumsi yang di katakan oleh kepala desa bayureja tersebut, seharusnya ikuti mekanisme yang di atur dalam UU pers no 40 tahun 1999, ada hak jawab, hak koreksi dan somasi, jika tidak terima dengan isi pemberitaan, bukan malah membuat tudingan 

" jelas ada uu pers no 40.tahun 1999 yang mengatur, di situ ada hak jawab, hak koreksi dan juga somasi, jika si kuwu ( kades) tidak terima dengan isi pemberitaan, bukan malah menuding hasil karya jurnalistik sebagai berita asumsi,ini tidak berdasar sama sekali "  terang nya (RS)

Komentar Anda

Berita Terkini