4 Bulan Berlalu "Warga Desa Bantarjaya pinta Polres Bekasi" Segera Tuntaskan Kasus Tipu Gelap PTSL

/ 24 Juni 2020 / 6/24/2020 01:35:00 AM

DOK : POLICEWATCH

PEBAYURAN, BEKASI, POLICEWATCH,-  Warga Desa Bantarjaya 4 bulan yang lalu telah melaporkan Kadesnya ke Polres Metro Bekasi terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan, yang berawal dari program PTSL yang merugikan banyak warga Desa Bantarjaya

Program  pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau prona di Desa Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi diduga justru jadi lahan pungutan liar (pungli).

Beberapa warga mengadu karena program percepatan kepemilikan sertifikat tanah itu diduga ada pungutan hingga puluhan jutaan rupiah, Berdasarkan informasi yang dihimpun Cikarang Ekspres, warga telah melaporkan oknum Kepala Desa Bantarjaya Abu Jihad Ubaidilah ke Polres Metro Bekasi sejak bulan 21 Maret 2020 lalu. Mereka menuntut kasus dugaan tipu gelap program prona segara diusut hingga tuntas.

Di mana, dalam kenyataannya pihak desa menerapkan pembiayaan hingga 3 juta per bidang. Itu pun belum tentu sertifikat diterima pemohon. 

Total pungutan warga ditaksir puluhan juta hingga ratusan juta namun tidak banyak warga bersuara karena ketakutan.

Selain itu, para warga yang dirugikan meminta aparat kepolisian memberikan perlindungan lantaran indikasi oknum kades kerap melakukan intimidasi. 

Naidih, perwakilan warga mengungkapkan, selama ini banyak warga pemohon PTSL ditarik biaya. Nilai pungutan untuk biaya sertifikasi itu sampai Rp 3 jutaan per bidang. 

"Jadi begini Pak. Kita tahu kalau pembiayaan sertifikasi PTSL sesuai SKB (surat keputusan bersama) tiga menteri hanya Rp 150 ribu per bidang. Sehingga bila penarikan hingga 2 jutaan, berarti ada pungli Rp 1.850.000," ungkap dia, kemarin (22/6).

Naidih menuturkan awalnya panitia tingkat Kabupaten Bekasi mensosialisasikan program PTSL di Desa Bantarjaya pada 6 Februari 2019 silam. Di mana, pihaknya diminta menyiapkan bukti kepemilikan surat tanah yang diperlukan untuk pendaftaran PTSL seperti akta jual beli (AJB), akta hibah, letter C, SOP, girik dan berita acara kesaksian.

"Lalu kami siapkan syarat-syaratnya. Tapi pa Kades Bantarjaya malah memungut biaya pembuatan AJB ke masyarakat. Biayanya tergantung luas tanah yang didaftarkan dan ada yang sampai setor Rp 3 juta," jelas dia.

Anehnya, sambung Naidih, ratusan warga yang sudah setor ke kades maupun lewat BPD Bantarjaya tak menerima bukti pembayaran. Otomatis kuota PTSL yang terserap rendah yaitu 2.600 sertifikat dari 3.500 sertifikat.

"Istri saya saja sudah sertifikat tapi malah ditahan pak kades. Tanah kami bukan sengketa atau bermasalah tapi kenapa ditahan," keluhnya. 

Naidih berharap penyelidikan yang dilakukan Polres Metro Bekasi bisa memberikan rasa keadilan bagi warga yang dirugikan Kades Bantarjaya. Karena menurut dia, PTSL merupakan program gratis yang dicanangkan Pak Presiden Jokowi. 

"Kami masih menunggu kabar baik dari kepolisian. Mudah-mudahan bisa segera diusut tuntas," imbuhnya

Tim POLICEWATCH
Komentar Anda

Berita Terkini