KPK Tahan 3 Eks Pimpinan DPRD Jambi, Tersangka Suap Pengesahan

/ 24 Juni 2020 / 6/24/2020 12:12:00 AM
DOK :MPW


JAKARTA, POLICEWATCH, -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap 3 Tersangka dugaan suap pengesahan APBD 2017-2018 untuk tiga mantan anggota DPRD Provinsi Jambi, ketiga tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari, hari pertama mulai tanggal 23 Juni 2020, sampai dengan 12 Juli 2020. Dirutan KPK di gedung merah putih, kata " wakil ketua KPK Alexander Mawarta kepada awak media digedung KPK. Selasa (23/6).

Ketiga tersangka itu adalah ketua DPRD Jambi Priode 2014 - 2019, Cornelis Buston, wakil ketua DPRD Priode 2014 - 2019 AR Syahbandar, dan wakil ketua DPRD Priode 2014 - 2019 Chumaidi Zaidi

Alexander mengatakan ketiga tersangka ini akan diisolasi mandiri sebelum ditahan Dirutan KPK kapling IV, Jakarta Selatan.

Sebelum dimasukkan ke rutan KPK diisolasi mandiri selama 14 hari, Dirutan KPK kapling C 1 ujar " Alexander Mawarta,

Ditambahkan Alex wakil ketua KPK, dalam kasus ini KPK menjerat 18 orang sebagai tersangka dan 12 orang sudah diproses hingga ke persidangan, diantaranya pihak pihak yang diproses tersebut adalah gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD dan pihak swasta, " tutupnya

Reporter : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini