Kapolri Jenderal Idham Azis |
Jakarta,POLICEWATCH,- Kapolri Jenderal Idham Azis mencabut
Maklumat terkait larangan dan upaya pembubaran terhadap kerumunan terkait
pencegahan penularan Covid-19
.
Ketentuan itu sebelumnya tercantum dalam Maklumat Nomor:
MAK/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan
Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
mengatakan, pencabutan maklumat diatur
dalam Surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal
Pol Idham Azis, dengan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang
ditandatangani oleh Asisten Operasi Kapolri Irjen
Pol Herry Rudolf Nahak
Dalam telegram tersebut dijelaskan bahwa tidak berlakunya
Maklumat Kapolri soal
penanganan COVID-19 dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah
Indonesia terkait penerapan tatanan kehidupan normal baru di tengah pandemi
COVID-19.
"Langkah ini dalam upaya mendukung kebijakan pemerintah
mengenai adaptasi tatanan kehidupan baru atau new normal," kata Kadiv
Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat
(26/6/2020).
Telegram itu juga menyebutkan bahwa seluruh jajaran
Kepolisian tetap diingatkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih
tetap dilakukan di daerah-daerah yang masih dalam zona oranye atau daerah
dengan risiko sedang serta daerah zona merah atau memiliki risiko penyebaran
masih tinggi.
Argo menambahkan, dengan dicabutnya Maklumat Kapolri, Korps
Bhayangkara tetap akan melakukan pengawasan dan pendisiplinan soal penerapan
protokol kesehatan pada masyarakat.
"Tapi dalam hal ini, Polri akan tetap menjalankan
tugasnya dalam rangka memastikan standar protokol kesehatan ke warga tetap
berjalan," kata Argo.
"Lakukan koordinasi secara intensif dengan Gugus
Tugas Penanganan COVID-19
di daerah. Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih
dalam kategori oranye dan merah, tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat
sesuai dengan ketentuan yang berlaku," imbuh Argo.
Pewarta : Bambang MD
Sumber : Humas Mabes Polri