Pelanggaran Hukum, Oknum Kepala Desa Diduga memalsukan Tanda Tangan Ket BPD..?

/ 22 Juni 2020 / 6/22/2020 08:30:00 PM


Muara Enim.Police Watch.News,- Sebelumnya viral diberitakan dimedia online mengenai dugaan oknum Kepala Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim, EB memalsukan tanda tangan BPD demi pencairan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)


Dikutip dari pemberitaan yang beredar dan dari dokumen yang didapat, terungkapnya hal ini atas pengakuan BPD Desa Pedataran Kecamatan Gelumbang, Yenarsah dan Mukmin Suwito. Mereka mengakui tidak perna menandatangani Abds dari tahun 2015 sampai tahun 2020.
Bila hal ini terbukti maka oknum Kepala Desa Pedataran bisa terancam dipecat dari jabatan Kepala Desa serta dikurung 6 tahun dalam penjara. Ini sesuai Pasal 263  KUHP yang bunyinya, 

(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Bahkan bila pemalsuan dimaksud berkaitan dengan pelaksanaan keuangan negara, itu bisa mengarah kepada perbuatan melakukan korupsi sebagaimana Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
M Ary Asnawi, Anggota DPP Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LRAM – GAK) menyikapi masalah ini dengan menyarankan dugaan tersebut agar segera disampaikan ke aparat penegak hukum, agar bisa ditelusuri dan diproses.
” Kepada BPD Desa Pedataran yang tanda tangannya dipalsukan oknum Kades Pedataran demi untuk pencairan DD dan ADD, agar tidak sekedar menimbulkan prasangka, karena ini sudah viral segeralah melapor ke inspektorat dan aparat penegak hukum, agar bisa ditelusuri ” Ujar Ary.
” Memalsukan tanda tangan itu, jangan dianggap sepeleh, berat hukumannya, apalagi untuk keperluan yang berkaitan dengan uang negara” Tambah Ary.
Namun terkait tuduhan ini, oknum Kepala Desa Pedataran, EB ketika dikonfirmasi membantahnya.
Dia mengatakan kalau dia sudah ada pengacara untuk dikonfirmasi.
” Kapan Bapak mau ketemu pengacara saya untuk konfirmasi, biar tahu semuanya,  siap dan jelas.
 BPD tersebut sudah habis masa jabatannya sebelumnya sudah menjabat kades dan ada PNS, Saya tidak perna memalsukan tanda tangan ” Tulisnya melalui pesan WA, Sabtu (20/06/2020).
Sementara itu, berkenaan dengan masalah ini, Kepala Dinas PMD Kabupaten Muara Enim, Drs Imran Tabrani ketika diminta tanggapannya mengatakan untuk mengetahui tuduhan tersebut,  hal ini perlu diselidiki dan perlu dimintai penjelasan dari BPD dan Kades oleh aparat penegak hukum, .Sabtu (20/06/2020).
” Untuk membuktikan palsu atau tidak perlu diselidiki dulu dan perlu diminta penjelasan dari BPD dan kades oleh aparat penegak hukum. Kalau ternyata kades memalsukan tanda tangan itu tindakan melanggar ketentuan dan dapat diproses hukum ” Jelas Imran melalui pesan WhatsApp nya, 
reporter : (Tim)

Komentar Anda

Berita Terkini