Dok : MPW |
JAKARTA|POLICEWATCHNEWS, - Seorang Pengusaha Kusmianto alias
Lim Swie King alias Aan ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan benih
lobster. Lim Swie King, telah ditangkap di Cilengsi, Bogor, Jawa Barat, pada
pertengahan bulan lalu.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri, Brigjen
Syahardiantono menuturkan, kasusnya telah memasuki tahap pelimpahan barang
bukti dan tersangka alias P-21.
“Penyidikan tindak pidana perikanan yang berkasnya telah diangggap lengkap
(P21) dan dilimpahkan pada proses penuntutan jaksa penuntut umum (JPU), kasus
ini juga ditangani di wilayah Hukum Polda Jambi dan Polda Jawa Timur,” kata
Brigjen Syahardiantono, Selasa (14/7/2020).
Syahar membeberkan, dalam penangkapan disita 73.200 ekor benih lobster. Dia
menjelaskan, benih lobster tersebut sebenarnya memiliki izin, namun obyek
tangkapannya tidak memenuhi syarat yang dimaksud dalam Peraturan Menteri, dan
melanggar ketentuan undang-undang.
Sehingga dengan adanya ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI 12/PERMEN-KP/2020
Tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, untuk itu, dalam hal ini,
kepolisian tetap memiliki wewenang dalam penanganan tindak pidana perikanan
khususnya pelanggaran terhadap pembudidayaan dan ekspor benih lobster.
Tersangka, kemudian dikenakan Pasal 92 dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Di sisi lain, Syahar mengatakan, 44 ribu benih lobster sitaan telah dilepas di
Laut Carita, Banten. Sementara itu, 30 ribu benih lobster dijadikan riset
Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta 200 benih lobster akan jadi barang
bukti di pengadilan.
Div humas mabes polri/Bambang MD