Pelaku penganiayaan Di Amankan Polsek Semende

/ 10 Juli 2020 / 7/10/2020 06:56:00 PM



Muara Enim,Police Watch,-Polsek Semende telah berhasil mengamankan seorang laki laki diduga pelaku tindak pidana penganiayaan berat melanggar pasal 351 KUHP pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 sekira pukul 23.40 WIB, atas nama Hendri di Desa Babatan Kecamatan Semende Darat Laut (SDL) Kabupaten Muara enim.

Korban mengalami Luka Robek di Kepala sebelah Kanan , luka robek pada bahu sebelah kanan, korban bernama Amri bin Muklis, 35 tahun, warga dusun II babatan.

Menurut keterangan saksi yang sekaligus anak dari korban menceritakan "pada saat itu kami sedang beristirahat di Pondok tempat berkebun tiba - tiba datang Pelaku Hendri langsung mengarahkan 1 (satu) bilah Parang kearah Korban setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri.

"Kemudian saya bersama bapak saya(korban) langsung berjalan menuju rumah Alfian dan memberitahukan bahwa Pelaku Hendri yang telah melakukan Penganiayaan terhadap ayah saya ," ujarnya.
(Irin/Hr)
Komentar Anda

Berita Terkini