Ahli Waris Lahan Mall Bintaro Xchange Sodorkan Bukti Tambahan ke Presiden Jokowi

/ 18 Agustus 2020 / 8/18/2020 07:48:00 PM
Dok :MPW


JAKARTA,POLICEWATCH,- Yatmi, ahli waris dari Alin bin Embing, pemilik tanah seluas 11.320 m2 di Bintaro, Tangerang Selatan menyerahkan kepada Presiden Joko Widodo bukti tambahan terjadinya pencaplokan tanah yang dilakukan PT Jaya Real Property, Tbk.

Yatmi yang diwakili oleh kuasa ahli waris penuh, Poly Betaubun menyerahkan bukti tambahan tersebut kepada Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko, Selasa (18/8).

Di hari yang sama, kuasa ahli waris penuh juga menyerahkan bukti tambahan tersebut kepada Ombudsman RI.

Poly memberikan apresiasi kepada Ombudsman RI yang langsung menawarkan melakukan audiensi, tapi pihak ahli waris menginginkan agar bukti tambahan tersebut dipelajari terlebih dahulu.

"Kita dijadwalkan audiensi tanggal 24 Agustus besok," kata Poly di kantor Ombudsman RI, Jakarta.

Poly memaparkan, kepada KSP dan Ombudsman, ahli waris menceritakan rapat dengan Itjen Kemendagri digelar Selasa (11/8) lalu.

Hadir dalam rapat tersebut yaitu perwakilan-perwakilan dari instansi terkait di lingkungan Pemkot Tangsel dan Pemprov Banten seperti Inspektur Daerah Provinsi Banten, Inspektur Daerah Kota Tangsel, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Tangsel dan Bagian Hukum Setda Kota Tangsel.

"Hadir juga Kepala Kantor ATR/BPN Tangsel, Camat Pondok Aren, Lurah dan mantan Lurah Pondok Jaya," jelasnya.

Di dalam rapat  dengan Itjen Kemendagri, Dinas PMPTSP Tangsel menjelaskan kronologis bagaimana awalnya perizinan Mall Bintaro Xchange diterbitkan.

"Dinas PMPTSP Tangsel menyatakan sertifikat HGB yang diajukan PT JRP terbit pada tanggal 9 Oktober 2017 dengan Nomor 2168/Pondok Jaya," terangnya.

Setelah itu, Izin Prinsip Pemanfaatan Tanah terbit tahun 2018 dan 2019 terbit IMB Mal Bintaro Xchange. Padahal pembangunan Mall Bintaro Xchange pada 2010, lalu beroperasinya tahun 2013.

"Kok diperbolehkan berdiri dulu baru izinnya diterbitkan. Ini enggak benar," tegas Poly.

Berdasarkan fakta tersebut, kata Poly, sangat jelas sekali telah terjadi pelanggaran terhadap perundang-undangan. Mirisnya dilakukan secara berjamaah dengan oknum aparat negara.

Selain pernyataan dari Dinas PMPTSP Tangsel, Poly mengaku dirinya memiliki bukti jejak digital yaitu pemberitaan di beberapa media online.

Poly mengatakan dirinya tidak percaya dengan keterangan Dinas PMPTSP Tangsel tersebut. Tanpa tendeng aling-aling dia menyebut Dinas PMPTSP Tangsel memberikan keterangan palsu.

"Tanggal 15 Oktober 2018 melalui surat No. 503/1831-Bid.Pembang yang ditandatangani Pejabat Pengelola Informasi Daerah PMPTSP Tangsel Erwin Gelama mengirimkan surat kepada kami yang isinya menyatakan penerbitan IMB Mall Bintaro Xchange telah memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sesuai perundang-perundangan yang berlaku," kata Poly.

"Dan, Dinas PMPTSP Tangsel menolak menunjukkan IMB Mall Bintaro Xchange kepada ahli waris dengan alasan kepentingan perlindungan usaha dan hak-hak pribadi, tapi kok di depan Itjen Kemendagri bilangnya IMB-nya terbit tahun 2019. Apa ini namanya bukan pemberian keterangan palsu dan manipulatif," pungkasnya.

Sementara itu, kader PDIP Provinsi Banten Edmond Jamelan meminta Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany tidak berpura-pura tak tahu menahu soal kasus pencaplokan lahan milik rakyat yang dilakukan PT JRP.

Edmon mengatakan sangat tidak masuk akal jika Airin menyatakan tidak tahu menahu tentang persoalan PT JRP.

"Dia menjabat sebagai Wali Kota Tangsel sejak 2011 dan sampai sekarang masih menjabat. Apa iya tidak tahu ada pembangunan di wilayahnya," tukasnya.

Edmond dengan tegas menyatakan sesuai amanat partai dan sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo yang pro terhadap rakyat, ia dan seluruh kader PDIP di Pemkot Tangsel dan Provinsi Banten akan mengawal proses pengembalian hak tanah kepada Yatmi, ahli waris Alin bin Embing. (*)

pewarta :Tenor Amin sutanto
Komentar Anda

Berita Terkini