Diduga Sumur BOR PERTAMINA DI Desa Banuayu Kecamatan Empat Petulai Dangku Tidak Melampirkan Izin

/ 26 Agustus 2020 / 8/26/2020 09:04:00 AM



DOK :MPW

Muara Enim,police watch news, Masih ingat kasus LAPINDO sidoharjo (29 september 2006 ) yang menenggelamkan beberapa desa di sidoharjo jawa timur, yang disebabkan aktivitas sumur bor minyak.

Beberapa minggu yang lalu, tim radar jakarta.net biro kab.muara enim, berkunjung ke banuayu,, dan melihat adanya aktivitas pengeboran minyak.

Ketika kami konfirmasi dengan kepala desa banuayu kecamatan empat petulai dangku, apakah sumur bor yang berada dipinggir  jalan raya banuayu sudah memiliki ijin AMDAL,, kepala desa menjawab bahwa belum menerima surat ijin amdal dari pihak pelaksana yaitu PERTAMINA, kami sekedar mengingatkan kepala desa untuk segera menanyakan ijin amdal tersebut, kita tidak ingin kasus lapindo terjadi di desa banuayu.

Radius aktivitas sumur bor kurang lebih 2 Km dari pemukiman masyarakat.

Sesuai Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup (PermenLH) nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib memiliki ijin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).

Penasaran tentang ijin AMDAL pertamina, kami mencoba mencari informasi dari instansi DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) kab muara enim,, melalui staf DLH menjelaskan bahwa " biasanya pertamina ijin amdal jadi 1 untuk satu wilayah, wilayah banuayu ijin amdalnya jadi satu dengan zona lapangan  belimbing " . Timbullah pertanyaan kenapa lokasi pengeboran di desa BANUAYU tetapi ijin AMDAL zone lapangan belimbing.

Selanjutnya kami mencoba mengkonfirmasi bp.KURMIN selaku kepala dinas DLH, selepas paripurna mendengarkan pidato presiden R.I di kantor DPRD kab.muara enim, beliau menjadi " wah saya lupa, prihal AMDAL sumur bor di desa Banuayu.. apa sudah ada, apa belum. (Tim mpw me)

Komentar Anda

Berita Terkini