DOK :MPW |
Muara Enim,police watch news, Masih ingat kasus LAPINDO sidoharjo (29 september 2006 )
yang menenggelamkan beberapa desa di sidoharjo jawa timur, yang disebabkan
aktivitas sumur bor minyak.
Beberapa minggu yang lalu, tim radar jakarta.net biro kab.muara
enim, berkunjung ke banuayu,, dan melihat adanya aktivitas pengeboran minyak.
Ketika kami konfirmasi dengan kepala desa banuayu kecamatan
empat petulai dangku, apakah sumur bor yang berada dipinggir jalan raya
banuayu sudah memiliki ijin AMDAL,, kepala desa menjawab bahwa belum menerima
surat ijin amdal dari pihak pelaksana yaitu PERTAMINA, kami sekedar
mengingatkan kepala desa untuk segera menanyakan ijin amdal tersebut, kita
tidak ingin kasus lapindo terjadi di desa banuayu.
Radius aktivitas sumur bor kurang lebih 2 Km dari pemukiman
masyarakat.
Sesuai Peraturan Mentri Negara Lingkungan Hidup (PermenLH)
nomor 11 tahun 2006 tentang jenis rencana usaha dan kegiatan yang wajib
memiliki ijin analisa mengenai dampak lingkungan (amdal).
Penasaran tentang ijin AMDAL pertamina, kami mencoba mencari
informasi dari instansi DINAS LINGKUNGAN HIDUP (DLH) kab muara enim,, melalui
staf DLH menjelaskan bahwa " biasanya pertamina ijin amdal jadi 1 untuk
satu wilayah, wilayah banuayu ijin amdalnya jadi satu dengan zona
lapangan belimbing " . Timbullah pertanyaan kenapa lokasi pengeboran
di desa BANUAYU tetapi ijin AMDAL zone lapangan belimbing.
Selanjutnya kami mencoba mengkonfirmasi bp.KURMIN selaku
kepala dinas DLH, selepas paripurna mendengarkan pidato presiden R.I di kantor
DPRD kab.muara enim, beliau menjadi " wah saya lupa, prihal AMDAL sumur
bor di desa Banuayu.. apa sudah ada, apa belum. (Tim mpw me)