ICW : Bukan Tidak mungkin ada pihak-pihak yang Merencanakan untuk menghilangkan barang Bukti yang tersimpan di gedung Kejagung

/ 24 Agustus 2020 / 8/24/2020 06:02:00 AM


Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar jadi tontonan warga pada Minggu (23/8/2020) pagi

Jakarta , POLICEWATCH,- Bisa jadi, kebakaran yang meludeskan gedung Kejaksaan Agung RI selama 16 jam itu direncanakan oleh pihak tertentu, oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.

Hal tersebut untuk membuktikan apakah kebakaran itu murni kelalaian atau dilakukan dengan sengaja, demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Pihaknya menilai, Kejagung saat ini sedang menangani banyak perkara besar, Salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata dia.

Jika benar demikian, sambungnya, KPK bisa menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice “Atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai, Sebaliknya, Kejaksaan Agung RI masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.

Selain itu, Kejagung juga harus menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung.

Kejagung juga harus menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” tegasnya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono memastikan, kebakaran dahsyat itu hanya merusak gedung utama yang tidak menyimpan berkas-berkas dokumen perkara.

Karena itu, pihaknya menjamin bahwa penanganan perkara di Kejagung sama sekali tidak terganggu.

“Baik itu tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/8).

Gedung utama itu, jelasnya, adalah kantor para pejabat teras Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan wakilnya yang terletak di lantai dua.

Sedangkan lantai tiga dan empat ditempati bidang intelijen sementara lantai lima dan enam adalah bidang pembinaan.

“Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen,” tegas Hari.

Sampai saat ini, sambungnya, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, Karena itu, pihaknya mengimbau media untuk tidak menyiarkan spekulasi-spekulasi terkait musibah tersebut.

“Teman-teman (wartawan) mohon sabar. Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”

Pewarta : Aldi

Komentar Anda

Berita Terkini