Tampilkan postingan dengan label KEJAGUNG-RI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEJAGUNG-RI. Tampilkan semua postingan

Dikasus Duta Palma, Kejagung Sita Rp 6,8 Triliun dan Pecahan Mata Uang Asing



Red, policewatch.news,- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita total Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh PT Duta Palma Group.

"Kami mau sampaikan update terkait dengan berapa banyak uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group. Uang rupiah sebanyak Rp6.862.804.090. Jadi ada Rp6,8 triliun," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (8/5).

Dari jumlah itu, uang pecahan rupiah ada sebanyak Rp6,3 triliun. Kemudian, mata uang asing berupa SGD 12.859.605, 1.873.677, AUD 13.700, Yuan 2.005, Yen 2000, Won 5.645.000 dan RM 300.

Disampaikan Harli, penyitaan uang triliun rupiah dalam perkara ini dilakukan dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara.

"Dan terhadap uang-uang yang telah disita ini, ini secara otomatis masuk di rekening penitipan. Kalau tidak salah di RPN yang ada di berbagai bank persepsi," ucap dia.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah menyebut kasus korupsi perusahaan PT Duta Palma Group merupakan hasil pengembangan kasus yang sebelumnya menyeret terpidana Surya Darmadi.

Kejagung menilai dari hasil putusan pengadilan, terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group dalam perkara pokok pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan kelapa sawit.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total tujuh korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu. Kejagung juga telah menyita aset uang tunai sebanyak Rp450 miliar dalam kasus tersebut.

Berdasarkan perannya, korporasi PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Kencana Amal Tani bertugas melakukan korupsi lewat usaha perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit pada lahan yang tidak sesuai peruntukkannya.

Hasil tindak pidana korupsi atas pengelolaan lahan itu kemudian dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan pada dua perusahaan tersangka pencucian uang yakni PT Darmex Plantations dan PT Asset Pasific***Bam**

#kejagung #korupsi

ICW : Bukan Tidak mungkin ada pihak-pihak yang Merencanakan untuk menghilangkan barang Bukti yang tersimpan di gedung Kejagung



Gedung Kejaksaan Agung RI yang terbakar jadi tontonan warga pada Minggu (23/8/2020) pagi

Jakarta , POLICEWATCH,- Bisa jadi, kebakaran yang meludeskan gedung Kejaksaan Agung RI selama 16 jam itu direncanakan oleh pihak tertentu, oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun tangan menyelidiki penyebab kebakaran gedung Korps Adhyaksa itu.

Hal tersebut untuk membuktikan apakah kebakaran itu murni kelalaian atau dilakukan dengan sengaja, demikian disampaikan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Minggu (23/8/2020).

Pihaknya menilai, Kejagung saat ini sedang menangani banyak perkara besar, Salah satunya dugaan tindak pidana suap yang dilakukan oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

“Bukan tidak mungkin ada pihak-pihak yang merencanakan untuk menghilangkan barang bukti yang tersimpan di gedung tersebut,” kata dia.

Jika benar demikian, sambungnya, KPK bisa menyangka oknum tersebut dengan Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice “Atau upaya menghalang-halangi proses hukum dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kurnia.

Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari belum selesai, Sebaliknya, Kejaksaan Agung RI masih memiliki kewajiban untuk membuktikan beberapa hal.

“Korps Adhyaksa belum menetapkan pihak yang menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sebab, mustahil jika sebuah tindak pidana korupsi hanya dilakukan oleh satu orang saja,” bebernya.

Selain itu, Kejagung juga harus menjelaskan Jaksa Pinangki Sirna Malasari atas inisiatif sendiri atau karena perintah oknum internal Kejaksaan Agung.

Kejagung juga harus menjelaskan apakah ada komunikasi antara Jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan oknum di internal Mahkamah Agung perihal bantuan penanganan perkara Djoko S Tjandra.

“Jangan sampai kebakaran beberapa waktu lalu justru dijadikan dalih untuk menghentikan langkah membongkar skandal korupsi ini,” tegasnya.

Sementara, Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono memastikan, kebakaran dahsyat itu hanya merusak gedung utama yang tidak menyimpan berkas-berkas dokumen perkara.

Karena itu, pihaknya menjamin bahwa penanganan perkara di Kejagung sama sekali tidak terganggu.

“Baik itu tindak pidana khusus, dalam hal ini korupsi, maupun tindak pidana umum. Sehingga terhadap berkas perkara yang terkait dengan tindak pidana korupsi 100 persen aman tidak ada masalah,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (24/8).

Gedung utama itu, jelasnya, adalah kantor para pejabat teras Kejaksaan Agung, termasuk Jaksa Agung ST Burhanuddin dan wakilnya yang terletak di lantai dua.

Sedangkan lantai tiga dan empat ditempati bidang intelijen sementara lantai lima dan enam adalah bidang pembinaan.

“Jadi sekali lagi terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi karena berkas perkara aman 100 persen,” tegas Hari.

Sampai saat ini, sambungnya, polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran, Karena itu, pihaknya mengimbau media untuk tidak menyiarkan spekulasi-spekulasi terkait musibah tersebut.

“Teman-teman (wartawan) mohon sabar. Kami mohon tidak membuat spekulasi dan asumsi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,”

Pewarta : Aldi