Langkah 3 M yang dilakukan oleh Kelurahan Larangan Utara dalam Penanganan Covid 19 saat ini.

/ 14 Agustus 2020 / 8/14/2020 08:19:00 PM

Tangerang, POLICEWATCH,-      Sebagai Lurah Larangan Utara Bapak. IWAN BAMBANG SUBEKTI, S.Sos mengajak para Ketua RW dan Ketua RT untuk bersama-sama melakukan 3M.

3M yang dimaksud yaitu : Memakai masker,  menjaga jarak dan Mencuci tangan, Langkah ini dirasa paling efektif untuk mengurangi penularan Virus Corona.

Dalam kegiatan kali ini bukan hanya sosialisasi dan penerapan 3M saja yang dilakukan oleh pihak Kelurahan Larangan Utara, akan tetapi Kelurahan Larangan Utara juga membagikan sembako dan uang tunai untuk meringankan beban masyarakat diwilayahnya tegas Lurah Iwan kepada awak media sore ini.14/08

Bantuan sosial ini berasal dari Para Donatur, Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten dan juga dari Pemerintah Pusat. Menurut Lurah Iwan, untuk kebutuhan sembako yang sudah disalurkan wilayah Kelurahan Larangan Utara sudah tercover 90 %..... 

Untuk PSBB Provinsi Banten akan di perpanjang hingga tanggal 23 agustus 2020, dimana perpanjangan PSBB ini mengacuh pada Peraturan Gubernur (pergub) Provinsi Banten.

Program 3M bisa terlaksana bila ada kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, Beliau juga berharap masyarakat patuh agar terhindar dari penularan Virus Corona tegas Lurah Iwan.

Pesan Lurah Larangan Utara Bapak.  IWAN BAMBANG SUBEKTI, S.Sos kepada seluruh warga bila mana melakukan kegiatan diluar rumah dapat melakukan langkah 3M untuk menghindari tertularnya virus corona dan masyarakat sadar akan kesehatan untuk besama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita bersama-sama


Pewarta : Alim Bara
Komentar Anda

Berita Terkini