37 Tersangka Ditetapkan Dan Sita BB Ganja 8,67 gram, 10 pil ekstasi dan Sabu 76,75 gram
SUMSEL, POLICEWATCHNEWS, Anev Hasil ungkap kasus narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel dan Sat Narkoba Polres Jajaran pada Minggu ke I Bulan Agustus periode tgl 3 s/d 9 Agustus 2020
Tidak pernah berhenti Perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba terus dilakukan oleh Dit Resnakoba Polda Sumsel danPolres/ Tabes jajaran” ujar Kabid Humas Polda Sumsel diruang Kerjanya pada Senin,10/8/2020.
Ini dibuktikan dengan penangkapan terhadap 37 Tersangka terdiri dari 28 pengedar narkoba dan 9 pemakai narkoba dengan 28 laporan polisi pada Minggu Pertama bulan Agustus 2020
Sedangkan barang bukti yang disita yaitu Ganja sebanyak : 8,67 Gram, Ektasi sebanyak 10 butir dan Shabu sebanyak 76,75 Gram
Kombes Pol Drs Supriadi,MM mengatakan bahwa Dari Barang Bukti Narkotika yangl disita tersebut maka ditres narkoba dan polres/tabes jajaran telah menyelamatkan 523 jiwa warga sumsel bahaya penyalahgunaan narkoba
Dari segi KUANTITAS banyaknya LP yang diungkap terbanyak yakni Polrestabes Palembang ( 7 Lp), Polres Musi Rawas (3 Lp), Sedangkan Dit Res Narkoba, Prabumulih, Pagar Alam, Muara Enim, Oku, Lubuk Linggau masing-masing (2 Lp)
Kabid Humas Kombes Pol Drs Supriadi, MM tidak henti-hentinya menghimbau untuk bersama-sama menghentikan pengedaran narkoba dengan menjaga diri sendiri dan anak serta keluarga dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pewarta : Bambang MD