cahliar,SH (bang charlie) Kolumnis policewatch.news |
Majalengka,Policewatch.news,- Salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara
rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga
diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut
terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di
negara ini.
sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta
dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara. pers merupakan pilar demokrasi
keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai. kontrol atas
ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance.
untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung
kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang.
disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas
dari kapitalisme dan politik.
tidak dipungkiri juga informasi –
informasi yang belum disaring dengan benar akan berdampak fatal bagi
masyarakat. Karena masyarakat akan sangat mudah terprovokasi atau teradu domba
dengan infromasi – infromasi yang tidak benar dan membuat perpecahan. Di sisi
lain wartawan yang sebagai pemburu informasi sangatlah berperan penting untuk
pers, sehingga informasi yang didapatkan jelas dan tahu darimana sumber
aslinya. Bahkan pendiri bangsa yaitu, Soekarno dan Hatta memiliki latar
belakang sebagai jurnalistik dan penulis. Yang artinya profesi jurnalistik atau
wartawan sebagai bagian dari pers telah ada dari sepanjang perjalanan bangsa Indonesia ini.
Adanya ancaman dan intimidasi terhadap 4 wartawan daerah kabupaten
majalengka ketika sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya adalah
preseden buruk bagi kebebasan pers di kabupaten majalengka, sudah seharusnya
semua pihak menghormati dan menghargai peran dan fungsi tugas wartawan dalam
meliput berita.
Jika terjadi Kekeliruan pemberitaan oleh wartawan
dapat di tempuh mekanisme oleh masyarakat dengan menempuh hak jawab yang di
atur dalam undang-undang PERS no 40 tahun 1999.
Kekeliruan pemberitaan tidak dapat menjadi dasar
intimidasi,doxing, teror atau bahkan ancaman pembunuhan, karena wartawan dalam
bertugas di lindungi oleh undang-undang.
Di dalam undang-undang PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 di katakan bahwa tindakan yang menghalang-halangi tugas PERS, termasuk mengintimidasi wartawan termasuk perbuatan melawan hukum.
Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegak kan
hukum dengan adil, sebab kebebasan pers di buat juga untuk melindungi
kepentingan masyarakat. ( *penulis cahliar SH adalah general staf official komite perdamaian dunia 202 negara dan juga
anggota asosiasi jurnalis internasional)
pewarta
(RS)