Kolumnis “Bang Charlie” : Semua Pihak harus menghargai peran dan fungsi PERS di negara Demokrasi

/ 22 September 2020 / 9/22/2020 09:29:00 AM

                                                                

cahliar,SH (bang charlie) Kolumnis policewatch.news

Majalengka,Policewatch.news,- Salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.


Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini.

sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara. pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai. kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance.

untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik.

 tidak dipungkiri juga informasi – informasi yang belum disaring dengan benar akan berdampak fatal bagi masyarakat. Karena masyarakat akan sangat mudah terprovokasi atau teradu domba dengan infromasi – infromasi yang tidak benar dan membuat perpecahan. Di sisi lain wartawan yang sebagai pemburu informasi sangatlah berperan penting untuk pers, sehingga informasi yang didapatkan  jelas dan tahu darimana sumber aslinya. Bahkan pendiri bangsa yaitu, Soekarno dan Hatta memiliki latar belakang sebagai jurnalistik dan penulis. Yang artinya profesi jurnalistik atau wartawan sebagai bagian dari pers telah ada dari sepanjang perjalanan bangsa Indonesia ini.

Adanya ancaman dan intimidasi  terhadap 4 wartawan daerah kabupaten majalengka ketika sedang dalam melaksanakan tugas jurnalistik nya adalah preseden buruk bagi kebebasan pers di kabupaten majalengka, sudah seharusnya semua pihak menghormati dan menghargai peran dan fungsi tugas wartawan dalam meliput berita.

Jika terjadi Kekeliruan pemberitaan oleh wartawan dapat di tempuh mekanisme oleh masyarakat dengan menempuh hak jawab yang di atur dalam undang-undang PERS no 40 tahun 1999.

Kekeliruan pemberitaan tidak dapat menjadi dasar intimidasi,doxing, teror atau bahkan ancaman pembunuhan, karena wartawan dalam bertugas di lindungi oleh undang-undang.

Di dalam undang-undang PERS no 40 tahun 1999 pasal 18 di katakan bahwa tindakan yang menghalang-halangi tugas PERS, termasuk mengintimidasi wartawan termasuk perbuatan melawan hukum.

Untuk itu, aparat penegak hukum harus menegak kan hukum dengan adil, sebab kebebasan pers di buat juga untuk melindungi kepentingan masyarakat. ( *penulis cahliar SH adalah general staf official komite perdamaian dunia 202 negara dan juga anggota asosiasi jurnalis internasional)

 

pewarta

(RS)

Komentar Anda

Berita Terkini