Senin Jaksa KPK Hadirkan 30 Saksi Sidang Terdakwa Aries HB Dan Ramlan Suryadi Kasus Suap Di PUPR Muara Enim

/ 13 September 2020 / 9/13/2020 07:01:00 PM


SUMSEL, POLICEWATCH.NEWS - dikutip dari media online sumselpers.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan sebanyak 30 orang saksi terkait kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi, pada sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Senin (14/9/2020) besok.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Januar Dwi Nugroho, mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut, akan menjalani sidang perdana pada Senin (14/9/2020) besok. Dalam persidangan akan menghadirkan 30 orang saksi untuk  mengungkap dugaan  kasus fee 16 proyek di Kabupaten Muara Enim. 


Terpisah, Juru Bisaca (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas I A Khusus Sumatera Selatan, Abu Hanifah SH MH mengatakan, dalam sidang perdana nanti para saksi akan mengikuti persidangan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim.

“Rencananya saksi akan dihadirkan secara virtual, 30 saksi itu akan mengikuti persidangan dari Kejari Muaraenim. Karena kita masih  melakukan sidang secara virtual untuk pencegahan Covid-19,” kata Abu saat dihubungi awak media Minggu (13/9/2020).


Diberitakan sebelumnya, tim KPK telah menyerahkan berkas perkara kedua tersangka tersebut ke Pengadilan Tipikor Palembang dan sudah memindahkan penahanan keduanya ke rutan kelas 1 Pakjo Palembang.

Diketahui dalam perkara tersebut, mantan Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, sudah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, dengan pidana 5 tahun penjara.


Sementara itu A Elvin MZ Muchtar, Kabid Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Muara Enim juga sudah divonis dengan pidana 4 tahun penjara. Sedangkan, Robi Okta Fahlefi selaku kontraktor yang memberikan suap divonis dengan pidana 3 tahun penjara.

Terkait dua tersangka yang akan disidangkan di PN Palembang, yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, merupakan kasus pengembangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus OTT di Muara Enim.

Pewarta : Tim MPW
Komentar Anda

Berita Terkini