Sidang Kasus Mega Korupsi Muara Enim Terdakwa Ramlan Suryadi Dan Aries HB Majelis Hakim 86 Saksi Akan Kita Dihadirkan

/ 18 September 2020 / 9/18/2020 08:17:00 AM

 



SUMSEL|POLICEWATCH. - Sidang perdana terhadap kedua terdakwa Mantan PLT,Kadis PUPR Ramlan Suryadi dan mantan ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HD dalam dakwaannya dijerat oleh JPU KPK dengan ancaman seumur hidup, 

Sidang perdana  kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan suap 16 proyek yang menjerat dua tersangka yakni Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim (nonaktif) Aries HB dan mantan Plt Kepala Dinas PUPR Ramlan Suryadi,yang di gelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang,dengan agenda pembacaan dakwaan untuk kedua terdakwa dengan cara visual Senin (14/09/2020)

Dalam dakwaan yang dibacakan terpisah  dihadapan ketua majelis Hakim Erma Suharti SH MH di pengadilan negeri klas 1 A khusus Palembang,

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Terungkap bahwa keduanya diduga melakukan perbuatan turut serta menerima uang suap dari perkara yang telah divonis sebelumnya oleh majelis hakim Tipikor Palembang atas nama terpidana Bupati Muaraenim nonaktif Ahmad Yani, staf Dinas PUPR A Elfin MZ Muchtar serta penyuap Robby Okta Fahlevi.

“Keduanya disinyalir menerima sejumlah uang dari terpidana Robby Okta Fahlevi selaku kontraktor guna memuluskan 16 paket proyek senilai Rp130 miliar yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim di dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran (TA) 2019,” kata JPU Januar di hadapan kedua penasehat hukum terdakwa.

Hal tersebut diberikan agar supaya terpidana Roby mendapatkan proyek pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realiasasi komitmen fee 15 persen dengan jumlah keseluruhan USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sejumlah total Rp22 miliar lebih.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Berdasarkan kesepakatan awal, selain memberikan fee sebesar 10 persen ke Ahmad Yani, terpidana Robi juga sepakat untuk memberikan fee 5 persen ke pejabat lain

Kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tim KPK  JPU Januar Dwi Nugroho SH MH dan Muhammad Ridwan SH MH didakwa dengan pasal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi

Dan kedua terdakwa juga diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan dari JPU majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi saksi tegas majelis hakim dalam persidangan

Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH 

Usai sidang berlangsung JPU KPK menjelaskan saat di wawancarai kepada media policewatch.news  bahwa bahwa  saksi yang dihadirkan dalam persidangan sekitar lebih kurang 86 saksi saksi tersebut akan kita hadirkan di persidangan pekan depan"tegasnya

Majelis Hakim PN Palembang, Erma Suharti, menutup dan bakal melanjutkan sidang pekan depan. Menurutnya, agenda selanjutnya langsung masuk dalam keterangan saksi. Diperkirakan ada 86 saksi yang akan dihadirkan.

"Sesuai kesepakatan, para saksi akan dihadirkan secara bertahap sesuai dengan protokol kesehatan," tutur Erma.

Pewarta : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini