26 Paket di Dinas PUPR Muara Enim Berpotensi kebocoran senilai 1.8 Miliar ?

/ 22 Oktober 2020 / 10/22/2020 08:10:00 PM

Muara Enim, Police Watch News,- Pada TA 2017 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Muara Enim menganggarkan belanja modal sebesar Rp320.999.750.190,93. Dari pos anggaran tersebut terealisasikan sebesar Rp317.499.479.612,93 atau sebesar 98,91% dari anggaran.

Pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan fisik secara uji petik atas paket pekerjaan belanja modal pada Dinas PUPR menunjukkan, terdapat kekurangan volume pekerjaan atas 26 paket pekerjaan sebesar Rp1.801.337.613,44.

Adapun 26 Paket pekerjaan tersebut, di antaranya:

1) Peningkatan Jalan dan Median Dalam Kota Muara Enim. Pekerjaan ini dilaksanakan 

oleh PT PSM berdasarkan Kontrak Nomor 620/1362/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 31 Mei 2017 sebesar Rp5.865.547.000,00. Adapun potensi kebocoran sebesar Rp70.493.759,21.

2) Peningkatan Jalan Gelumbang-Sukarami dengan potensi kebocoran sebesar Rp158.963.962,16. Dimana, pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT UMA

berdasarkan Kontrak Nomor 620/282/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp2.944.981.000,00.

3) Peningkatan Jalan Karang Endah-Alai dengan potensi kebocoran sebesar Rp97.386.768,54. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV ALZ berdasarkan Kontrak Nomor 620/1572/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp2.451.382.000,00.

4) Peningkatan Jalan Karang Endah-Pinang Banjar dengan potensi kebocoran sebesar Rp29.145.654,81. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT AAU berdasarkan Kontrak Nomor 620/192/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp4.910.828.000,00.

5) Peningkatan Jalan Sp. Kahuripan Baru-Bak Lumpur dengan potensi kebocoran sebesar Rp51.090.037,44. Peningkatan ini dilaksanakan oleh PT VSW berdasarkan Kontrak Nomor 620/1542/APBD/DPUPR/ ME/2017 

Tanggal 30 Mei 2017 sebesar Rp3.141.824.000,00.

6) Peningkatan Jalan Sp. Segayam-Segayam dengan potensi kebocoran sebesar Rp41.132.268,10. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT ESa berdasarkan Kontrak Nomor 620/2622/APBD/DPUPR/ME/2017 tanggal 7 Juni 2017 sebesar Rp2.538.538.000,00.

7) Peningkatan Jalan Sp. Suka Indah-Suka Indah dengan potensi kebocoran sebesar Rp22.537.928,08. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV ACo berdasarkan Kontrak Nomor 620/4392/APBD-P/DPUPR/ME/2017 tanggal 2 November 2017 sebesar Rp2.163.194.000,00.

8) Peningkatan Jalan Tambangan Kelekar-Pinang Banjar dengan potensi kebocoran sebesar Rp87.016.060,60. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT FKU berdasarkan Kontrak Nomor 620/252/APBD/DPUPR/ME/2017 

Tanggal 24 Mei 2017 sebesar Rp4.907.812.000,00.

9) Pelebaran dan Overlay Ruas Jalan Lembak-Modong dengan potensi kebocoran sebesar Rp31.239.995,44 pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT UMA berdasarkan Kontrak Nomor 620/162/APBD/DPUPR/ ME/2017 tanggal 23 Mei 2017 sebesar Rp4.919.514.000,00.

10) Pembangunan Sarana dan Prasarana TPA Gelumbang dengan potensi kebocoran sebesar Rp31.491.196,45. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh PT EPL berdasarkan Kontrak Nomor 620/852/APBD/DPUPR/ ME/2017 tanggal 31 Mei 2017 sebesar Rp4.930.350.000,00.

Kondisi tersebut tentunya tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pada:

1) Pasal 6 huruf f yang menyatakan, bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa harus mematuhi etika, antara lain menghindari dan mencegah 

Terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa

2) Pasal 89 ayat (4) yang menyatakan bahwa pembayaran bulanan/termin untuk pekerjaan konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kontrak 

3) Pasal 118 ayat (1) huruf e yang menyatakan, bahwa perbuatan atau tindakan penyedia barang/jasa yang dikenakan sanksi, antara lain adalah tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak secara bertanggung jawab, serta klausul kontrak masing-masing pekerjaan yang menyangkut daftar kuantitas dan volume pekerjaan serta analisa harga satuan pekerjaan.

SB.KA

 (Hr.Tim MPW)


Komentar Anda

Berita Terkini