Muara Enim, Police Watch News,- Team Trabazz Polsek Gunung Megang berhasil amankan 4 (empat) orang laki-laki pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 KUHP, Minggu (18/10/2020)
Para pelaku tersebut bernama Mat sori (60 tahun) dan Hadi (35 tahun) warga Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim dan kedua pelaku lainnya bernama Tarmuzi (29 Tahun) dan Riyan Saputra (28 tahun) warga kecamatan Talang Ubi Kabupaten Pali.
Para Pelaku melancarkan aksinya mencuri buah sawit sebanyak 95 tandan buah kelapa sawit di kebun sawit divisi VI blok 21 PT. SURYA BUMI AGRO LANGGENG desa pagar jati kecamatan Benakat kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M
Bermula pada saat saksi pelapor sdr. Marius hadomuan mendapat informasi anggota Security PT. Surya bumi agro bahwa didivisi VI blok 21 kebun tais desa pagar jati kehilangan buah sawit, saat itu anggota Security PT. Surya bumi agro langgeng sedang melaksanakan patroli rutin di TKP melihat ada bekas orang memanen buah sawit dan dan berdasarkan keterangan saksi lain bahwa pelaku tersebut berjumlah 4 orang dan menggunakan mobil kijang pick up warna hitam, lalu saksi Pelapor langsung melaporkan kejadian tersebut kepolsek gunung megang untuk ditindak lanjuti.
Mendapatkan Laporan tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Akp Herli Setiawan, SH, MH dan Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, SH bersama saksi langsung berangkat ke TKP dan melakukan hunting diseputaran tkp ,
Baca Juga : Dalam Persidangang, Ediansyah Mengaku Berikan 3 kali Sejumlah Uang Kepada PLT Bupati H.Juarsah.SH
lalu pada saat diperjalanan lk 5 km dari TKP dan masih dalam wilayah PT. SURYA BUMI AGRO LANGGENG anggota melihat 1(satu) unit mobil kijang pick up Wrn hitam bermuatan sawit yg dikendarai para Tersangka,
setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi di tkp tersangka mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan pencurian buah sawit sebanyak 95 (sembilan puluh lima) tandan buah kelapa sawit tersebut, selanjutnya para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra Syaputra S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Gunung Megang Akp Herli Setiawan, SH, MH menjelaskan dari keterangan tersangka menyebutkan para pelaku masuk ke areal TKP PT. SURYA BUMI AGRO LANGGENG kemudian memanen buah kelapa sawit dengan mengendarai mobil pick up kijang warna hitam no pol : B -9917-MC milik sdr. Tarmuji dan membawa alat 1 buah tojok serta 1 buah egrek.
Para pelaku dan barang bukti berupa 95 (sembilan puluh lima) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah tojok, 1 (satu ) buah timbangan sawit dan 1 Unit mobil kijang pick up sudah kita amankan di Polsek Gunung Megang, pungkas Kapolsek Gunung Megang
Subbag Humas Polres Muara Enim
Irin/mpw M.E