PLT BUPATI JUARSAH : KITA IKUTI SECARA PROSEDUR DITEMUI AWAK MEDIA LANGSUNG MENUJU MOBIL PAJERO

/ 20 Oktober 2020 / 10/20/2020 06:52:00 PM


BREAKING NEWS

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Plt Bupati Muara Enim Juarsah dan kelima saksi dihadirkan diantaranya sekretaris dewan DPRD Muara Enim Lido Septoni, SH, Bayu, Budi, Terpidana Ahmad Yani mantan Bupati Muara Enim, kemungkinan Juarsah ditetapkan tersangka, apabila fakta persidangan menunjukan keterlibatan bukti bukti dalam kasus perkara 16 paket proyek di Dinas PUPR Tahun 2019.

Demikian dinyatakan oleh jaksa penuntut umum komisi pemberantasan korupsi (KPK) Rikhi BM kepada awak media selasa (20/10)

Saat persidangan dihentikan sejenak untuk melakukan isomah (break red)

BACA JUGA : Nama Juarsah Disebut Kembali Di Persidangan Robi Okta Palevi Terkait Fee Proyek 2 M

Menurutnya, sesusi pernyataan JPU penatapan tersangka itu bukan ranahnya KPK melainkan penyidik

" iya kemungkinan bisa ditetapkan ya tapi ituhkan bukan ranah kami lanjut Rikhi BM tapi ranah penyidik jadi untuk sekarang kami fokus kedua terdakwa ini dulu " terangnya

Selain itu pemanggilan Juarsah hari ini beliau untuk dimintai keterangan dalam persidangan sebagai saksi.

BACA JUGA : Plt Bupati Juarsah Diduga Kecipratan 2 M Pengakuan Robi Dalam Persidangan Di PN Tipikor Palembang

Karena dalam persidangan sebelumya, ketiga terpidana Robby, Ahmad Yani dan Elfin serta saksi saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim Tahun 2019, yang diserahkan kepada Juarsah selaku wakil bupati yang saat itu dijabat oleh Juarasah wakil bupati muara enim,

Usai mengikuti persidangan Plt Bupati  Juarsah didampingi pengawalnya dihadang awak media sambil menuju mobil pajero warna putih " kita ikuti secara prosedur sebagai warga negara kita ikuti aturan yang berlaku " langsung meninggalkan wartawan masuk mobil pajero warna putih


Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini