FAKTA PERSIDANGAN 3 ANGGOTA DPRD KEMBALIKAN UANG : JPU KPK TIDAK SERTA MERTA BISA LOLOS

/ 28 Oktober 2020 / 10/28/2020 11:23:00 AM

    BREAKING NEWS

                                                            Ilustrasi

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Sidang yang dihadirkan sejumlah saksi saksi ada 8 anggota DPRD Muara Enim  hari ini selasa (27/10) Salah satu saksi memberikan keterangan ia merupakan anggota DPRD masih menjabat untuk  periode 2019-2024 bernama Magdalena ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di hadapan hakim Tipikor Palembang mengakui bahwa telah menerima sejumlah yang disinyalir terkait fee 16 paket proyek senilai Rp160 miliar yang berasal dari dana aspirasi DPRD Muara Enim tahun anggaran 2019. 

saya waktu itu mau ketok palu pengesahan proyek, saat itu Arga datang mengantarkan uang itu ke rumah saya, katanya ada titipan dari seseorang, namun saya tidak tahu itu uang dalam rangka apa pak,” ungkapnya menjawab pertanyaan jaksa KPK 

Magdalena menjelaskan dihadapan majelis hakim  bahwa sebelum diantarkan paket uang senilai Rp200 juta itu, dirinya sempat dihubungi oleh rekan sesama anggota dewan bernama Samudra Kelana terang " Ibu Magdalena

“Saat itu sebelum paket saya terima, Pak Samudra Kelana menghubungi saya terlebih dahulu akan ada orang yang mengantarkan paket uang dari pak Ramlan Suryadi,” ungkapnya

Setelah menerima paket itu, dirinya kembali menghubungi Samudra Kelana dan Verra Erika mengenai uang yang diberikan itu, namun keduanya menjawab bahwa uang itu hanya pembagian saja.

“Uang pemberian sebesar 200 juta yang saya terima sudah kembalikan kepada penyidik KPK seluruhnya pak, saya takut pak,” terang Magdalena.

Hal ini jugs diakui oleh kedua saksi lainnya yaitu Samudra Kelana yang diketahui menjabat anggota DPRD Muara Enim 2 periode dan anggota badan kehormatan dewan serta Verra Etika menerima yang sejumlah uang dari terpidana Elfin MZ Muchtar atas perintah terdakwa Ramlan Suryadi selaku Plt Dinas PUPR Muara Enim, di persidangan sejumlah itu oleh beberapa saksi dengan sebutan istilah “Paket” dan “Obat”.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU)  KPK RI, Kepada awak media Ridwan mengatakan pihaknya hari ini menghadirkan 8 orang saksi yang merupakan anggota dewan Muara Enim untuk menggali beberpa keterangan terkait aliran dana fee proyek yang diduga dinikmati oleh 25 anggota DPRD Muara Enim.

"Nah ini sudah mulai terlihat, sejauh ini sudah ada 3 orang yang mengaku menerima uang dan sudah dikembalikan dan dititip di KPK RI," Katanya.

Menurutnya meski mengembalikan uang tersebut proses dan status saksi tersebut masih akan dilihat melalu fakta diperaidangan. "Ya tidak serta merta bisa lolos, tapi nanti kita lihat lagi bagaimana perjalanan kasus ini kedepan, ini masih kita pelajari terus," Ujarnya.

Pekan depan kita akan memanggil lagi saksi saksib dari anggota dewan Muara Enim untuk memberikan kesaksiannya di persidangan  terkait penerimaan uang fee proyek PUPR Tahun Anggaran 2019 Kabupaten Muara Enim 

Reporter : Bambang.MD

Komentar Anda

Berita Terkini