Jaringan Mafia Tanah diduga berselingkuh dengan Oknum BPN Manggarai Barat NTT, POLRI Bongkar 563 Sertifikat Bodong

/ 18 November 2020 / 11/18/2020 05:55:00 PM




Petrus Selestinus ketika melakukan jumpa pers di Batik Kuring Jakarta Selatan,  Selasa( 17/11/2020)

Red, POLICEWATCH,  Kawasan Labuanbajo, Kabupaten Manggarai Barat, Flores NTT, oleh Pemerintah dijadikan sebagai destinasi Premium.  Pemandangan alam yang indah menjadikan kawasan itu diserbu investor untuk mengembangkan sayab bisinis.

Tanah, adalah modal awal untuk mengembangkan sebuah usaha entah jasa perhotelan hingga jasa perdagangan lainnya. Harga tanah di kawasan itu langsung melonjak tiada terkira.

Hal itu dimanfaatkan para mafioso pertanahan berselingkuh dengan oknum pembuat kebijakan dalam hal ini Kantor Badan Pertanahan Nasional(BPN) Manggarai Barat (Mabar) mensertifikatkan tanpa hak tanah Ulayat warga Sepang Nggieng, Kecamatan Boleng, Kabupaten Mabar Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dari temuan Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH sedikitnya terdapat 563 Sertifikat Palsu yang diduga dikeluarkan oleh oknum  BPN Mabar dengan luas  mencapai 700 Ha. 

Sebagaimana diketahui Pemangku Hak Ulayat telah melaporkan dugaan pidana penyerobotan, pengelapan, pemalsuan surat-surat tanah ke Bareskrim dengan Laporan LP/B/0100/II/2020/Bareskrim, tanggal 20 Februari 2020 dan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik No. SP.Sidik/606.2a/ VI/2020/ Ditpidum, tanggal 4 Juni 2020, dengan menetapkan sejumlah orang termasuk oknum pejabat BPN Manggarai Barat sebagai tersangka.

Atas kejahatan itu para Tua Golo dan seluruh Pemangku Hak Ulayat Sepang Nggieng dan Presidium Kongres Rakyat Flores (KRF), serta SETARA INSTITUT menyatakan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bareskrim Mabes Polri, Cq. Dirtipidum Brigjen Ferdy Sambo, SH. SIK.MH atas prestasinya membongkar jaringan Mafia Tanah Ulayat Labuan Bajo dengan motif politik, ekonomi dan budaya untuk menghancurkan ekonomi dan budaya lokal dengan tujuan tertentu, termasuk untuk menjebol bank sebagai jaminan hutang, menuntut agar proses hukum terus dilanjutkan. demikian Petrus Selestinus ketika melakukan jumpa pers di Batik Kuring Jakarta Selatan,  Selasa( 17/11/2020).

Selanjutnya, Para TUA GOLO dan Pemangku HAK ULAYAT SEPANG NGGIENG dibantu oleh  PRESIDIUM KONGRES RAKYAT FLORES (KRF), bersama SETARA INSTITUT meminta kepada BARESKRIM POLRI agar ;

1). Atas 563 SHM yang telah diterbitkan itu, segera disita dan dimusnahkan;
2). Meminta kepada Kepala BPN Manggarai Barat untuk membatalkan secara administratif 563 SHM itu, karena telah mencaplok tidak kurang dari 700 Ha luas tanah dari keseluruhan Hak Ulayat;
3). Segera dikembalikan status tanah kembali ke Hak Ulayat Masyarakat Adat Sepang Nggieng.
4). Memblokir 563 SHM di Kantor BPN Mabar, Camat dan Lurah setempat.***

Komentar Anda

Berita Terkini