Pekerjaan Rabat Beton Dana Desa Sukacinta Angka Nominalnya Dikaburkan Patut Diduga Ada Penyimpangan

/ 18 November 2020 / 11/18/2020 06:43:00 PM
BREAKING NEWS
 
POLICEWATCH.NEWS - LAHAT- Kegiatan rabat beton menggunakan anggaran dana desa tahun 2020, Desa Sukacinta Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan,

Program Dana Desa dari kementrian desa jelas dalam tupoksi pembangunan sesuai aturan Desa dikelola secara partisipatif dikarenakan melibatkan peran serta masyarakat Desa. Pembangunan Desa mengarah pada terwujudnya kemandirian Desa dikarenakan kegiatan pembangunan Desa wajib diswakelola oleh Desa dengan mendayagunakan sumber daya manusia di Desa serta sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Agar Desa mampu menjalankan kewenangannya, termasuk mampu menswakelola pembangunan Desa maka Desa berhak memiliki sumber-sumber pendapatan. 

Dana Desa yang bersumber dari APBN merupakan salah satu bagian dari pendapatan Desa. Tujuan Pemerintah menyalurkan Dana Desa secara langsung kepada Desa adalah agar Desa berdaya dalam menjalankan dan mengelola untuk mengatur dan mengurus prioritas bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penggunaan Dana Desa dikelola melalui mekanisme pembangunan partisipatif dengan menempatkan masyarakat Desa sebagai subyek pembangunan. Karenanya, rencana penggunaan Dana Desa wajib dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa.

Pedoman Umum pelaksanaan Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.

Dalam upaya mewujudkan peningkatan kualitas hidup manusia; peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, penanggulangan kemiskinan, peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa, dan Peningkatan pendapatan asli Desa maka tujuan pedoman umum ini yaitu:

menjelaskan pentingnya prioritas penggunaan Dana Desa pada bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa;
memberikan gambaran tentang pilihan program/kegiatan prioritas dalam penggunaan Dana Desa Tahun 2020; dan
menjelaskan tata kelola penggunaan Dana Desa sesuai prosedur perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tim investigasi policewatch.news rabu (18/11) bahwa papan nama seperti jumlah dana angka nominal dikaburkan ditulis pakai spidol, dan volume fisik juga ditulis pakai spidol angka (4).0 X (3.3) X 0.15 Meter 

Dalam pengelolaan dasa desa Suka Cinta nominal angkanya tidak jelas ditulis pakai tangan dan seperti ditutup tutupi  Rp,28.800.000 ; ukuran volume pekerjaan juga tidak jelas ditulis ini sudah tidak transparansi dalam pekerjaan rabat beton menggunakan uang negara keterbukaan informasi publik ( KIP) dan masyarakat harus tahu jangan ditutup tutupi nominalnya kata " Malik Husaini Ketua LSM Ratu Adil Indonesia, kasus ini akan kami laporkan ke Inspektorat untuk ditindak lanjuti, tembusannya kepada Kejati Sumsel bahwa pekerjaaan rabat beton Di desa Suka Cinta menggunakan Dana Desa Tahun 2020, diduga ada indikasi penyimpangan volume pekerjaan ungkap " Malik

Terpisah Pjs Kades Suka Cinta Menurut informasi yang kami dapatkan bernama Septa belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi terkait proyek rabat beton hingga berita ini diturunkan 

Pewarta ; Bambang,/IWO
Komentar Anda

Berita Terkini