JPU KPK MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU ANCAMAN PIDANA DAN 4 ANGGOTA DPRD KEMBALIKAN UANG KE KPK

/ 5 November 2020 / 11/05/2020 08:38:00 AM
                            Ilustrasi

POLICEWATCH.NEWS - PALEMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhi BM selasa (2/11) saat usai sidang ditemui sejumlah awak media bahwa memberikan keterangan palsu dan memang ada bukti memberikan keterangan palsu ancaman pidana. sesuai peraturan perudangan hukum yang berlaku, ada beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan selasa (2/11) yang dipimpin ketua majelis hakim Erma Suharti SH.MH dan JPU KPK RHKI BM, 

Dalam persidangam mereka ada yang memberikan keterangan palsu mengaku tidak menerima dugaan jatah pokir ( pokok pikiran) atau aspirasi masing masing menerima 200 juta yang diberikan kepada terdakwa Aries HB mantan ketua DPRD Muara Enim,

Rikhi juga menjelaskan hari ini kita fokus menyelesaikan sidang terdakwa Aries HB mantan Ketua DPRD Dan Ramlan Suryadi mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim, ditambahkan bahwa yang sudah mengembalikan uang minggu lalu ada 3 orang anggota DPRD dan hari ini 1 orang anggota DPRD kepada KPK , dan hari ini kedelapan orang dipanggil saksi anggota DPRD Priode 2014 - 2019, adapun nama - nama  

1.Tjik Melan
2. Faizal Anwar
3. Elison
4. Willian Husin
5 . Ari Yoca Setiaji
6. Misran
7..Umam fajri
8. Ahmad Reo Kusuma 

Dengan demikian pihaknya masih mendalami kerangan saksi dan fokus kepada perkara dua terdakwa yakni Aries HB dan Ramlan Suryadi, soal beberapa saksi yang membantah menerima aliran dana fee proyek tersebut, tentunya akan ada konsekuensi hukum jika berbohong.

"Kita masih dalami keterangan saksi dan fokus terhadap perkara dua terdakwa tersebut, namun akan ada konsekuensi hukum jika berbohong atau memberikan keterangan palsu. Kita lihat saja pada sidang hari ini, apakah saksi tetap dengan keterangan yang sama tidak mengakui menerima sejumlah uang, atau sebaliknya tutupnya

Reporter : Bambang/IWO
Komentar Anda

Berita Terkini