DPP LSM LPAPR : Satpol PP Harap Tindak Tegas Bangunan Siluman Milik H.Arip Yang Disinyalir Tanpa IMB

/ 18 Desember 2020 / 12/18/2020 06:01:00 PM
Bambang Dwi Wijatmoko 


POLICEWATCH.NEWS. PASURUAN–Bangunan mewah yang terletak dekat sungai segok Bangil tepatnya di RT 06/RW 01 Kelurahan Gempeng Kecamatan Bangil. yang di sinyalir waraga belum kantongi IMB, saat musim hujan tiba timbukan masalah baru bagi warga sekitar, rumah warga yang sebelum tidak pernah banjir sekarang adanya Bangunan baru jadi langganan banjir.

Aktivis pecinta lingkungan Bambang Dwi Wijatmoko dan juga sekaligus ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LPAPR Lembaga Pencinta Alam Pasuruan Raya mengatakan bangunan yang tidak memiliki ijin sama halnya mengindahkan atau sengaja tabrak Perda No 15 tahun 2012 tentang Retribusi Mendirikan Bangunan (IMB) atau lebih pantas di katakan bangunan Siluman.Jumat (18-12-2020)

"Ya memang bangunan yang tidak memiliki IMB lebih pantas saya katakan bangunan siluman atau biasa orang-orang menyebut bangunan liar sebab kegunaan serta manfaat mempunyai Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) sangatlah penting mengingat Negara sudah mempunyai aturan yang lengkap tentang tata ruang atau RT/RW maupun penataan saluran irigasi, selain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentang restibusi bangunan, peraturan tersebut juga menata serta mengatur analisis dampak lingkungan bangunan bagi warga sekitar sehingga tidak ada warga yang di rugikan dan terimbas karena ada bangunan baru apalagi beberapa hari yang lalu rumah warga sempat kebanjiran.

" Saya harap Satuan Polisi Pamong Praja melalui Kasi Trantip Kecamatan Bangil segera turun ke lokasi bangunan dan menancapkan papan informasi penghentian atau menutup sementara pembangunanya sebelum mengantongi surat ijin IMB demi tegak kan Perda yang berlaku, " tegasnya.

Di tempat terpisah awak media mengkonfirmasi M.Ikhwan Kasi Trantib Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Bangil mengatakan dirinya akan segera berkoordinasi masalah ini dengan bapak Camat Bangil untuk segera menindak lanjuti dengan turun kelapangan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Gempeng itu.Senin (18/12/2020)

" Hari Senin lusa segera saya turun dan cek lokasi setelah ada giat operasi masker saya dan anggota saya langsung meninjau tempatnya sebagai penegakan Perda kalau memang bangunan milik H. Arip tidak mengantongi IMB saya akan tindak tegas sesuai dengan Perda tentang sangksi bangunan yang belum kantongi IMB, "tutupnya. (Dor)

Komentar Anda

Berita Terkini