JPU KPK Dipersidangan Fakta Baru disebut Juarsah Diduga Menerima Aliran Dana Fee Proyek APBD 2019

/ 8 Desember 2020 / 12/08/2020 05:13:00 PM
BREAKING NEWS
                            Ilustrasi

Pewarta : Bambang.MD 
Palembang - policewatch.news - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan berkordinasi dengan tim penyidik terkait adanya temuan fakta baru alias nouvum dalam sidang perkara suap 16 paket proyek Muara Enim tahun anggaran 2019. 
Jaksa KPK kembali menyebut nama Juarsah Plt Bupati Muara Enim diduga menerima sejumlah uang dalam kasus tersebut yang saat ini masih bergulir dipersidangan di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Palembang, Selasa (8/12/2020).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Rikhy BM menjelaskan, pihaknya banyak menemukan fakta baru dalam persidangan. Namun, dikarenakan tim JPU KPK masih fokus pembuktian terhadap kedua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi, pihaknya akan membahas lagi dengan penyidik Deputi penindakan KPK.

"Kalau temuan-temuan fakta baru selama proses persidangan ini ada, nanti akan kita ekspose ketingkat penyidikan dan penyelidikan dari KPK. Nanti akan kita bahas lagi dengan penyidik apakah akan ditindak lanjuti fakta baru itu atau tidak, karena saat ini kami tim JPU sedang fokus dengan proses sidang terhadap dua terdakwa Aries HB dan Ramlan Suryadi,

Masih ujar " Rikhi kepada awak media kalau faktanya pihaknya tetap dengan sesuai dakwaan yang mana dari saksi - saksi sebelumnya menjelaskan memang ada aliran dana kesejumlah anggota DPRD dan Wakil Bupati Muara Enim Juarsah.

"Kami sesuai dengan dakwaan saja, memang benar ada uang yang diterima oleh para anggota dewan ada juga uang yang kata beberapa saksi sebelumnya memberikan sejumlah uang kepada wakil bupati Juarsah," ujarnya.

Ditanya dengan keterangan saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang lanjutan ini Rikhi menjelaskan masing-masing kuasa hukum terdakwa menghadirkan saksi meringankan.

"Untuk Aries HB hari ini selasa kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi meringankan, pertama saksi yang merupakan tetangga terdakwa Aries HB yang rumahnya berdekatan di Palembang. Saksi yang dihadirkan yakni orang yang tinggal dirumah Aries HB di Muara Enim," jelasnya.

Lebih lanjut bahwa  keterangan saksi - saksi meringankan yang dihadirkan justru menguatkan dakwaan, hal itu dikarenakan bahwa dalam keterangannya saksi memang pernah melihat ada Robby waktu lebaran haji kerumah terdakwa Aries HB.

"Kalau dibilang meringankan bagi kami malah sebaliknya menguatkan dakwaan JPU karena dalam keterangan saksi pertama menyatakan bahwa memang ada Robby selaku penyuap kerumah pak Aries HB. Selain itu juga saksi melihat terpidana Robby datang di posko pemenangan Aries HB di muara enim," bebernya.

Berdasarkan keterangan saksi - saksi itulah pihaknya menilai bahwa ada hubungannya antara terpidana Robby dan terdakwa Aries HB ungkapnya
Komentar Anda

Berita Terkini