WABUP OKU JOHAN ANUAR TERSANDUNG DUGAAN KORUPSI TANAH KUBURAN PEKAN DEPAN DISIDANGKAN DAN DITAHAN DIRUTAN PAKJO PALEMBANG

/ 16 Desember 2020 / 12/16/2020 08:48:00 AM
Wabub OKU Johan Anuar Ditahan KPK

Palembang- policewatch.news - Johan Anuar wakil Bupati Terpilih berpasangan dengan Bupati Kuryana Aziz masa bakti Priode 2020 - 2025 setelah mengikuti pilkada lawan tabung kosong pasangan kuryana Azis dan johan anuar menang 61 % namun nasib Johan Anuar terkait kasus lama yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel dan kini diambil alih oleh KPK setelah pelaksanaan pilkada selesai, nasib Johan Anuar ditahan KPK
terkait Dugaan Korupsi TPU yang merugikan negara 5,7 M.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memindahkan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) periode 2015-2020 Johan Anwar (JA), ke Rumah Tahahan (Rutan) Kls 1 A Pakjo, Selasa (15/12/2020).

"Pelimpahan sudah kita lakukan dan kemungkinan besar, proses persidangan akan mulai digelar pada pekan depan," ujar JPU KPK,  Siswandono.

Sementara itu, Kepala Rutan Klas 1A Pakjo, Mardan SH mengatakan, sama seperti tahanan baru lainnya, Johan Anuar juga akan menempati sel masa pengenalan lingkungan (mapeling) di Rutan Pakjo. 

Tak hanya itu, tersangka juga akan menjalani karantina selama 14 hari kedepan guna mengantisipasi risiko penularan virus di masa pandemi terhadap seluruh penghuni rutan. 

"Sebelumnya kami memang sudah mendapat informasi dari KPK bahwa akan ada pelimpahan tahanan berinisial JA untuk dikirim ke rutan klas 1 Palembang. Perlu kami sampaikan pula bahwa proses hukum akan tetap kami laksanakan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Kami selaku pihak rutan, hanya menerima pelimpahan tahanan KPK yang akan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang," ujarnya.

Sebelumnya, Titis Rachmawati SH MH selaku penasehat hukum Johan Anuar mengatakan, dengan telah dilimpahkannya berkas perkara Johan Anuar ke PN Tipikor Palembang maka pihaknya akan menyiapkan Tim Lawyer untuk mendampingi di persidangan nanti.

"Selain itu, saat ini kita akan memperlajari
surat dakwaan dan juga berkas perkara yang diserahkan oleh JPU KPK kepada Tim Lawyer," terangnya

Pewarta : Bambang.MD
Komentar Anda

Berita Terkini