Kades Buka suara, Camat Jatitujuh Di duga Minta “uang Pelicin” untuk Cairkan ADD dan DD

/ 16 Desember 2020 / 12/16/2020 08:22:00 AM
        Ikin Asikin, S.IP (camat jatitujuh)
                                  

Majalengka,policewatch.news,- ADD (alokasi dana desa) untuk operasional dan SILTAP perangkat desa sejatinya tidak ada syarat apapun ketika mengajukan pencairan, begitu pun DD (dana desa) karena pemerintah pusat mengalokasikan anggaran APBN untuk penunjang dua program tersebut langsung ke rekening pemerintah desa, namun miris di duga praktek-praktek pungli masih semarak di lakukan oleh oknum-oknum di pihak kecamatan.

narasumber Policewatch yang juga seorang kepala desa  mengatakan pada senin,(7/12/2020) bahwa ada aturan-aturan yang tidak berdasar, seperti pencairan ADD menurut pengakuan narasumber harus ngasih duit.

“ ada aturan-aturan yang tidak masuk akal, seperti pencairan ADD harus ngasih uang,sampe sekarang kan belum cair “ Ungkap Narasumber

Untuk kelengkapan pemberitaan, policewatch mendatangi kantor kecamatan jatitujuh pada selasa, (15/12/2020),  

Camat jatitujuh, Ikin Asikin, S.IP membantah perihal dugaan uang pelicin terkait pencairan ADD dan DD, menurut nya diri nya tidak tahu dan tidak pernah menerima uang apapun yang di maksud uang pelicin

“ saya tidak tahu, yang jelas mah saya tidak pernah menerima uang pangleleuer (uang Pelicn) ADD dan dana desa“ bantah Asikin

Jika benar informasi yang di dapatkan oleh policewatch.news terkait uang pelicin tersebut, ini tentu sudah menyalahi aturan hukum dan pelaku bisa di jerat dengan undang undang tindak pidana korupsi dan juga pungli.

Salah satu KABID di dinas PMD kabupaten majalengka di konfirmasi via whatsapp, rabu (12/12/2020) terkait yang terjadi di salah satu kecamatan hanya menjawab bahwa ADD bukan bidang nya, sehingga tidak bisa memberikan komentar, ketika di tanya siapa yang membidangi sampai tulisan ini naik online, belum ada jawaban.

ADD (alokasi dana desa) sudah seharusnya di cairkan tanpa syarat apapun, karena anggaran tersebut adalah murni hak perangkat desa, dan praktek-praktek kebiasaan “uang Pelicin” sudah seharusnya tidak lagi menjadi budaya dan kebiasaan di kalangan  birokrasi demi terwujud nya pemerintahan yang bersih dan transparan di kabupaten majalengka ini.

laporan

policewatch biro majalengka

Komentar Anda

Berita Terkini