Pres Rilis, Kronoligis kasusTindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Sempan Kec. Pemali Kab Bangka

/ 21 Januari 2021 / 1/21/2021 11:57:00 AM



 Pres Rilis, Polres Bangka 
POLICEWATCH,Sungailiat,Polsek Pemali Mengadakan Koferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang terjadi di Desa Sempan Kec. Pemali Kab. Bangka. Rabu,(20/01/21).

Kegiatan dilaksanakan di depan polsek pemali yang dipimpin Kabag ops Polres Bangka Kompol Teguh Setiawan, S.IK didampingi Kapolsek pemali Iptu Joniarto,SH dan Anggota Polsek pemali.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 20 / I / Res.74 / 2021 / Babel / Res Bangka / Sek Pemali, tanggal 16 Januari 2021. Dalam kasus Perkara  Pencurian dan didapati Pasal 362 KUHP pidana.

Kabag ops polres Bangka mengatakan, Kronologis kejadian dimana Karyawan di PT. GML Melaporkan kejadian pada hari Sabtu tanggal 16 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 Wib.

“sekitar pukul 16.30 Wib, di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Gunung Maras Lestari (GML) Blok L 6162 Desa Sempan Kec. Pemali Kab. Bangka telah dilakukan Pencurian yang dilakukan oleh pelaku masih Lidik.,” Ujarnya.



Kabag ops menerangkan, Pada saat itu Pelaku (LIDIK) masuk ke areal perkebunan kelapa sawit milik PT. GML yang terletak di Desa Sempan Kec. Pemali Kab. Bangka, kemudian pelaku mengambil buah kelapa sawit tanpa izin dengan cara memanen sendiri buah kelapa sawit tersebut dari batangnya sebanyak kurang lebih 2.500 Kg / 2,5 Ton.

“Dan Akibat dari kejadian ini pihak korban yaitu PT. GML mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).,” Kata kabag ops.

Pihak dari PT. GML langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemali guna pengusutan lebih lanjut.

Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Pemali dipimpin oleh PS. Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan didapati sekitar pukul 23.00 Wib, 1 (satu) orang diduga pelaku telah diamankan di Polsek Pemali.

“Identitas pelaku inisial IY ini diamankan di Polsek pemali dengan Barang Bukti 1. Buah kelapa sawit sebanyak 1,6 Ton (BB sudah sempat terjual), dan 2,6 Ton (BB belum sempat terjual).” Ujar Kompol teguh. 

Pada saat ditanya Tersangka Inisial IY ini membantah bahwa dirinya melakukan pencurian, namun dia mengakui, bahwasannya barang bukti tersebut hanya diletakkan di rumahnya.

“saya tidak melakukan pencurian,hanya dirumah saya tempatnya kumpul anak-anak dan pada hari itu, mereka melakukan pencurian buah sawit di PT. GML ini,” ungkapnya.

dan dimana Ia juga mengatakan, dirinya pernah menjadi Kepala Desa di salah satu Desa di Kabupaten Bangka.

Adapun tersangka kemudian dikenakan pasal 362 atau pasal 463 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.(Hendy okfriansyah)

Komentar Anda

Berita Terkini