ilustrasi |
POLICEWATCH, Lampung,- Pelaku pencabulan terhadap NH, 17, anak di bawah umur Ansori, 54, warga asal Desa Karangsari, Jatiagung, Lampung Selatan, akhirnya
ditangkap polisi. Selain menggagahi korban, pria ini juga merekam aksi
bejatnya tanpa sepengetahuan korban dan menyebarkan video tersebut pada para
tetangganya. Parahnya lagi, perbuatan tersebut dilakukan Ansori lebih dari satu
kali, sejak tahun 2018 silam. Akibat perbuatannya tersebut, Ansori pun harus
mendekam dibalik jeruji besi, sejak Jumat (22/1).
Kapolsek Jati Agung, Iptu Mayer mengatakan, video asusila berdurasi 13 menit
yang direkam tersangka dengan menggunakan ponsel pribadinya tersebut dibuat
pada pertengahan 2018 silam.
“Video ini sempat membuat heboh warga kampung
sekitar dan sampai pada keluarga korban yang juga masih tetangga pelaku,”
katanya, Rabu (27/1).
Keluarga korban yang tidak terima akan hal tersebut,
langsung melaporkan Ansori ke kepolisian. Pelaku kemudian segera diamankan pada
Jumat (22/1), sekitar pukul 23.00 wib.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku tidak berada di rumah. Petugas
kemudian melakukan pencarian dan berhasil mengamankan pelaku di kediaman anak
kandungnya yang berjarak sekitar 1,5 km dari rumah tersangka,” tambahnya. Ansori
melakukan aksi bejatnya saat NH masih berusia 15 tahun. Ansori mencabuli NH
pertama kali di rumahnya. Modus yang digunakan yakni berpura-pura sakit, pelaku
kemudian meminta korban untuk datang dan merawat dia.
Sesampainya di rumah pelaku, korban kemudian dipaksa melayani nafsu bejat si
pelaku, dengan iming-iming sejumlah uang. “Uang yang diberikan jumlahnya
bervariasi. Mulai dari Rp200 ribu sampai 1 juta,” katanya.
Sementara itu kepada petugas, Ansori mengaku NH sempat mengetahui video asusila
yang direkam oleh Ansori. Korban juga sempat memintanya untuk menghapus video
tersebut.
Alih-alih menuruti permintaan korban, Ansori justru menyebarkan video
tersebut kepada tetangga sekitar. ”Waktu dia (korban, red) tahu soal video itu,
sempat dihapus sebagian.
Tetapi sebagian lagi belum saya hapus,” aku Ansori.
Tanpa rasa bersalah, Ansori juga mengaku sengaja menyebarkan video tersebut
kepada beberapa tetangganya.
Saat ditanya alasannya, Ansori mengaku hanya ingin
sekadar berbagi informasi. Padahal, Ansori mengenal kedua orang tua korban.
“Awal-awalnya setelah berhubungan itu, dia (korban, red) ngajak nikah. Tetapi
saya kan masih punya istri.
Kalau ngelakuin itu (hubungan badan, red) kurang
lebih sudah 15 kali,” katanya. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat
dengan pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak
dan Pasal 27 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang
No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***
Pewarta: Hartawan