Bejat!! Oknum Guru Madrasah Aliyah di Lamongan Cabuli Siswinya Sampai 10 Kali

/ 10 Februari 2021 / 2/10/2021 06:41:00 PM

 



POLICEWATCH.NEWS, LAMONGAN – Hal yang tak patut di contoh oleh seorang guru ia tega merenggut kegadisan siswinya sampai 10 kali, kelakuan bejat itu dilakukan oleh laki-laki berinisial F (26), yang merupakan seorang guru pembina olahraga di salah satu Madrasah Aliyah di Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan Jatim. Dia tega mencabuli siswinya berinisial DIF (17), hingga berkali-kali.

AKBP Miko Indrayana, Selaku Kapolres Lamongan Indrayana menjelaskan, perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur ini dilakukan tersangka lebih dari 1 kali di rumah tersangka di Desa Dadapan, Kecamatan Solokuro Kabupaten Lamongan.

Guna memuluskan aksinya tersangka mulanya merayu korban dengan iming-iming makanan dan es krim hingga merekamnya dalam video.

“ Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban agar korban datang ke rumahnya dengan iming-iming diberikan makan dan es krim serta hal-hal lainnya. Lalu korban dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Awalnya korban sempat menolak, namun akhirnya pelaku berhasil melakukannya. Pelaku merekamnya dengan video melalui ponselnya,” jelas Kapolres.Rabu (10/02/2021)


Masih kata Miko menurut pengakuan korban tersangka melakukannya sebanyak 10 kali, namun ini masih kita dalami,"ujarnya dalam Pres rilis.

Tersangka mengakui perbuatannya dirinya menyatakan khilaf atas perbuatanya, ia mengatakan saat jumpa pres di Polres Lamongan.

"Saya khilaf dan gak tau mengapa saya tiba-tiba melakukan hal yang seperti ini

Miko juga mengungkapkan korban sudah di tes kehamilan namun hasilnya Negatif atau tidak hil, untuk barang bukti kami berhasil mengamankan sebuah bra berwarna merah muda dan satu celana dalam milik korban berwarna abu-abu, kaos dalam berwarna putih serta sarung bermotif batik dan ponsel milik pelaku.

Atas perbuatannya tersangka di kenakan pasal berlapis yaitu pasal 81 ayat 1 dan ayat 2, UU RI Nomor 35 tahun 2014, pasal tentang perlindungan anak dan UU RI Nomor 19 tahun 2016 serta pasal UU 9 UU RI Nomor 44 tahun 2008, tentang pornografi. 

Pelaku terancam hukuman paling sedikit 5 tahun penjara paling lama 15 tahun penjara. (dor)
Komentar Anda

Berita Terkini